Palangka Raya – 17/04/2019 – Pesta demokrasi pemilu pileg dan pilpres 2019 yang di ada kan serentak seluruh indonesia khususnya provensi kalimantn Tengah di kota Palangkaraya kelurahan Panarung kecamatan Pahandut.
Warga masyarakat pada tanggal 17 april 2019 pagi pukul 07.00 wib pergi ke TPS masing masing yang ada di wilayah kelurahan dan RT mereka berdasarkan TPS serta DPT yang sudah terdaftar namanya.
Berdasarkan adanya informasi warga yang tidak mendapatkan hak pilih nya, sedangkan warga itu sudah mendaptarkan dirinya bersererta keluwarga dengan ketua RT di mana dia berdomicili.
Saat awak media wawancara dengan rizki yang mana hak pilihnya tidak ada dia mengatakan.”saya udah mendaptarkan diri saya dan keluarga saya ke Pa RT 005, RWVIII dan mereka tau saya bersama keluarga saya udah tinggal di sini udah lebih dari (5) lima tahun dan kami punya dua rumah sendiri tempat tinggal kami.
Lanjutnya,”saya kecewa mengapa waktu saya pergi ke TPS pukul 11.00 wib mau menyampaikan hak suara saya ternyata nama saya tidak ada terdaftar dalam DPT 062 tersebut dan saat saya tanyakan langsung RT nya mengatakan bahwa blankonya telah habis di sarankan oleh RT untuk mendaftarkan di tempat lain, sambil menunggu cukup lumayan lama harapannya ada kebijakan dari ketua TPS siapa tau ada blanko suara yang lebih, ternyata sampai saya menunggu lama tidak ada juga ada titik terang dari mereka termasuk ketua RT 005 yang saya temui, “ucapnya.
Saat awak mengkonfirmasi tentang adanya keluhan salah satu warga RT005 /RW VIII tersebut langsung kami menuju ke TPS 062 kelurahan Penarung dan langsung mengkonfirmasi tentang kebenaran informasi tersebut.
Ketua TPS 062 “Rahmad .A mengatakan seluruh data daftar pemilih tetap (DPT) yang ada dengan kami merupakan daftar pemilih yang sudah dari pusat kami hanya selaku pelaksana lapangan untuk menjadi kepanitiaan TPS 062 bahwa kami menerima sesuai data nama nama pemilih yang sudah tercamtum yang diserahkan oleh penyelenggara pemilu dari pusat.
Lanjutnya,” bahkan saya sendiripun menggunakan hak suara saya ke tempat lain yaitu TPS 27 karena disini TPS 062 namanya sendiri tidak terdaftar sebagai DPT dia ditugaskan sehingga saya harus ke TPS lain untuk menggunakan hak pilih saya, karena blankonya habis.
Blankonya yang ada Semua sesuai nama nama pemilih yang udah ada dari pusat, saya pun bingung kenapa nama nama pemilih yang keluar dari pusat tidak ada perbaikan dan perubahan dari pusat, sedang kan sudah tanggal 15/3 sudah kami kirim data lewat KK masing masing data tambahannya yang anehnya data yang sudah kami kirimkan tidak ada sama sekali masuk dalam DPT yang di kirimkan oleh pusat. akhirnya membuat anggota TPS yang bertugas bingung dikarenakan nama nama warga yang baru tidak ada sama sekali.”ungkapnya.
“Zainudin salah satu Anggota Panwascam Penitia Pengawas Pemilih Umum Kecamatan Kel. Pahandut (PTPS) 062 Penarung mengatakan,”blanko surat suara dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 062 RT.005 RW.VIII berjumlah 146 di tambah 2% ada3 jadi 149, sedangkan surat suara yang tersisa 17 tambah 3 jadi 20 sedangkan warga DPT yang lebih masih berjumlah 35 bahkan lebih sehingga masih banyak warga yang tidak bisa memilih untuk menyalurkan suaranya, hal ini mungkin data dari KPU yang lama tidak di perbaharui sehingga data yang baru tidak singkron dengan data warga setempat. “hal inilah perlunya pendataan ulang dengan memasukan data baru di KPU,”ucapnya. (Indra)