Palangka Raya – Dengan adanya cek lapanggan lahan 1.050 Hektar yang dilakukan oleh Dewan Adat Dayak, Di PT.IPK / PT.DSN, Desa Penda Durian, Kecamatan Mentaya Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur, hari sabtu tanggal 13 juli 2019,(KALTENG).
Kemitraan koperasi produsen Dayak Misik dengan PT.INTIGA PRIBAKARA KAHURIPAN ( IPK ) PT DANISTA SURYA NUSANTARA (DSN), yang usia tanaman sawitnya, berusia kurang lebih 16 tahun rata rata tahun tanam 2001/2002 dan 2003.
Namun sampai saat ini Masyarakat belum merasakan hasil lahan kemitraan tersebut, bahkan menduga ada hal yang tidak transparan terhadap lahan ini kerena jika melihat tahun tanam sawit ada selisih sekitar kurang lebih 14 tahun dengan berdirinya koperasi produsen dayak misik yang dibentuk di tahun 2017,,,
”Ahmad Maulana selaku perwakilan ratusan warga masyarakat Desa Penda Durian, Kecamatan Mentaya Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur mengatakan, dalam permasalahan ini, diduga ada hak-hak masyarakat yang ingin dihilangkan oleh pihak perusahaan PT. IPK, hak berupa mendapatkan plasma sesuai apa yang dijanjikan. Dengan cara membuat penjelasan yang berbeda,, menurut PT.IPK / PT.DSN bahwa lahan tersebut sudah diserahkan kepada masyarakat desa penda durian.
Sementara menurut kelompok tani dayak misik sekaligus selaku pengurus koperasi produsen dayak misik bahwa lahan tersebut diserahkan kepada koperasi produsen dayak misik, hal ini yang selalu di sampaikan pada saat pertemuan bahwa perusahaan memang menyerahkan lahan 1050 Hektar diluar ijin HGU kepada Koperasi Produsen Dayak Misik Penda Durian.
“Ahmad Maulana mengatakan, Dalam hal ini saya berharap bahwa Lembaga DAD bisa melihat jernih permasalahan ini karena yang kami lakukan adalah benar-benar menutut hak kami warga masyarakat Desa Penda Durian untuk bermitra sebagai mana yang dijanjikan pihak perusahaan sesuai Surat Pernyataan Penyerahan Lahan (SPPL),” dan perlu diketahui bahwa koperasi produsen koperasi dayak misik dibentuk pada tahun 2017 yang angota koperasinya hanya 35 persen, masyarakat penda durian inilah yang membuat kami yang 65 persen masyarakat setempat merasa di rugikan karena sampai saat ini kami yang 65 persen belum mendapatkan hak kami terhadap lahan kemitraan tersebut.”
lanjutnya, selaku perwakilan ratusan warga masyarakat Desa Penda Durian mengatakan, Ada dugaan koperasi produsen koperasi dayak misik belum memenuhi syarat perijinan seperti Izin Arahan Lahan, Izin Lokasi, Serta ada dugaan melakukan kegiatan perkebunan yang belum mengantonggi Ijin Usaha Perkebunan (IUP) dan Izin lokasi seperti yang diatur dalam Peraturan Kepala BPN No 2/1999 tentang Izin Lokasi.
Sehingga apabila, terbukti koperasi melakukan kegiatan tidak mematuhi aturan hukum yang berlaku maka besar dugaan negara pun ikut di rugikan, maka dalam hal ini kami selaku masyarakat desa penda durian berharap kepada pihak Dewan Adat Dayak baik Provinsi dan Kabupaten serta Damang Kepala Adat agar bisa membantu melakukan upaya penyelesaian permasalahan secara adil dan dalam hal ini kami berharap kepada Pemda Kotim dan pihak penegak hukum agar bisa melakukan pengawasan terhadap operasional Koperasi dan perusahaan sehingga apa yang kami harapkan untuk bisa mendapat kemitraan tersebut dapat terpenuhi, kerena itu satu satunya harapan kami untuk bisa memenuhi kebutuhan keluarga kami warga masyarakat desa Penda Durian yang notabene penduduk setempat.”pungkasnya.
”Harapan Ahmad Maulana dan Asmawi salah satu tokoh masyarakat Desa Penda Durian saat di lapangan menyampaikan kepada pengurus DAD Prov. Kalteng dan beberapa pengurus DAD Kab. Kotim Drs. Untung ketua harian dan pengurus yang lainnya bahwa dalam masalah ini agar nantinya diminta pihak perusahaan PT. IPK memberikan data – datanya berupa potocopy, baik itu data HGU dan data GRTT serta dokumen yang lain – lainnya, supaya dalam permasalahan ini trasparan dan/atau adanya keterbukaan. Selanjutnya diminta juga kepada pengurus Koperasi Produsen Dayak Misik dengan hal yang sama agar memberikan data – data atau legalitasnya kepada pihak DAD untuk bahan kajian.
Berdasarkan Peraturan Mentri lingkungan hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.51/Menlhk/Setjen/KUM.1/6/2016. Tentang tata cara pelepasan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi dengan rahmad tuhan yang maha esa mentri lingkungn hidup dan kehutanan Republik Indonesia.
Setiap perusahaan perkebunan yang ada di Indonesia harus mengantonggi Izin Pelepasan Kawasan Hutan (IPKH), Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) dampak hukum yang di atur Undang Undang pada pasal 78, ketentuan melanggar pasal 50 ayat 3 undang 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan dan aturan pada pasal 93 ketentuan melanggar pasal 17 ayat 2 undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengerusakan kawasan hutan.
(Anton)