AKP Edia Sutaata mensosialisasikan bahaya kebakaran hutan dan lahan.

oleh
oleh

Palangka Raya – Kapolsek Pahandut AKP Edia Sutaata, S.H., M.H. memberi penyuluhan jamaah sholat Jum’at di Masjid Hidayatullah di Jl. Kalimantan Kota Palangka Raya, Jum’at (2/7/2019) siang. KALTENG.

Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar S.I.K., M.Si. perintahkan personel lebih intensifkan sosialisasi bahaya Karhutla sebagai upaya preventif tangani kebakaran lahan.

Menindaklanjuti perintah dari atasannya Kapolsek Pahandut AKP Edia Sutaata, S.H., M.H. terus mengintensifkan upaya pencegahan semakin meluasnya kebakaran lahan di wilayah Polsek Pahandut dengan terus turun ke akar rumput untuk mensosialisasikan bahaya kebakaran hutan dan lahan.

Menurut Kapolsek Pahandut AKP Edia Sutaata apa yang ia lakukan bertujuan untuk memberi pengertian kepada jamaah agar tidak melakukan perbuatan yang melanggar aturan hukum juga sangat tidak dianjurkan dalam agama Islam.

“Membakar lahan jelas merupakan tindak pidana yang berkonsekuensi hukum pada pelakunya, dilarang dalam agama khususnya Islam dan merupakan tindakan yang tidak bermoral. Karena membakar lahan akan merugikan lingkungan hidup, masyarakat dan kesehatan.”

“Coba bayangkan akibat pembakaran berapa banyak kerusakan ekosistem yang terjadi, berapa banyak kerugian material yang harus ditanggung baik masyarakat maupun negara,” lanjut Kapolsek.

Dikesempatan tersebut Edia Sutaata juga mengingatkan warga khususnya di jalan Kalimantan agar selalu waspada akan bahaya kebakaran, mengingat sebagian besar rumah masyarakat yang ada terbuat dari kayu yang mudah terbakar.

(Rayati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *