Palangka Raya – Polsek Katingan Tengah gencar melaksanakan Kegiatan sosialisasi tentang Saber Pungli kepada masyarakat seperti yang dilakukan oleh Anggota Polsek Katingan Tengah Polres Katingan Briptu Nopri, Desa Samba Danum, Jum’at (02/08/2019) pukul 09.00 WIB.
Dalam kegiatan tersebut Bhabinkamtibmas Polsek Katingan Tengah Polres Katingan Briptu Nopri menjelaskan, adanya Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liat (Saber Pungli) dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Kapolres Katingan AKBP. E.Dharma B. Ginting, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Katingan Tengah IPTU Eko Priono,S.H. menerangkan bahwa dengan adanya sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan wawasan baru kepada masyarakat agar dapat mempedomi hal-hal yang menjadi larangan dan ancaman pidana yang terkandung dalam perpres dan UU tersebut.
“dengan adanya kegiatan ini masyarakat mengerti bahwa pungli adalah perbuatan melanggar hukum dan diharapkan tidak ada lagi tindakan pungli di Kecamatan Katingan Tengah,” harapnya.
(Indra)