Personil Polsek Marikit Sosialisasi Larangan Karhutla

oleh
oleh

Palangka Raya – Polres Katingan Sebagai upaya memcegah kebakaran Hutan dan lahan (Karhutla) personil Polsek Marikit, Polres Katingan melaksanakan sosialisasi kepada warga Desa Tumbang Tundu, Kec. Marikit, kab. Katingan, selasa (02/08/2019) pukul 10.00 WIB, KALTENG.

Kapolres Katingan AKBP E. Dharma B. Ginting, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Marikit Ipda Bahrul Ilmi, S.Sos. mengatakan kegiatan tersebut dimaksudkan untuk memberi edukasi kepada masyarakat Desa agar berperan aktif dalam menjaga lingkungan khususnya pengendalian kebakaran hutan dan lahan.

“Agar warga Desa Tumbang Tundu memahami bahwa ada sangsi hukum bagi siapapun yang membakar hutan ataupun lahan secara sembarangan,” pungkasnya.

Diharapkan warga bisa memahami maksud pemerintah dalam mencegah dan mengendalikan kebakaran hutan dan lahan dan tidak merasa diabaikan kebutuhan petani tradisional yang telah turun temurun membuka ladang dengan cara membakar.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *