SEGERA DIPUTUSKAN, PRESIDEN: KAJI LEBIH DETAIL SOAL PEMINDAHAN IBU KOTA

oleh
oleh

Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengemukakan, setelah ke lapangan dan mendapatkan beberapa kajian meskipun belum selesai 100%, saat ini pilihan pemindahan ibu kota sudah semakin mengerucut, juga sudah jelas bahwa ibu kota negara akan dipindahkan di Kalimantan.

“Provinsinya dimana, ini yang harus didetilkan lagi,” kata Presiden Jokowi saat memberikan pengantar pada Rapat Terbatas mengenai Pemindahan Ibu Kota, di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (6/8/2019).

Menurut Presiden, banyak pilihan yang telah ditindaklanjuti oleh Bappenas dan Kementerian PUPR. Baik itu di Kalimantan tengah, Kalimantan Timur, maupun Kalimantan Selatan. Ia pun berjanji akan segera memutuskan setelah dipaparkan secara detil.

Ia pun mengingatkan, kajian-kajian yang berkaitan dengan kebencanaan baik itu banjir, gempa bumi, kajian yang berkaitan dengan daya dukung lingkungan termasuk di dalamnya ketersediaan air, lahan, infrastruktur, kajian yang berkaitan dengan keekonomian, dari sisi demografi, sosial politik, pertahanan keamanan, semuanya harus dilihat lebih detil lagi sehingga keputusan nanti adalah keputusan yang benar dalam visi ke depan bangsa.

Menurut Jokowi, dirinya nanti akan memutuskan pemindahan ibu kota negara dari Jakarta bukan sebagai kepala pemerintahan tetapi sebagai kepala negara.

“Kita harus melihat visi besar 10 tahun yang akan datang, 50 tahun yang akan datang, 100 tahun yang akan datang dalam kita berbangsa dan bernegara,” tegasnya.

Untuk itu, Presiden juga meminta agar pengalaman negara lain dalam pemindahan ibu kota dipelajari. Faktor-faktor apa yang menjadi hambatan, sehingga kita lebih bisa mengantisipasi sedini mungkin, dan sebaliknya, faktor-faktor kunci keberhasilan yang bisa kita adaptasi, kita ambil.

Terakhir, ia pun meminta agar disiapkan mengenai skema pembiayaan, baik yang bersumber dari APBN maupun non APBN. Juga yang berkaitan dengan desain kelembagaan yang diberi otoritas nantinya. Dan juga yang paling penting adalah payung hukum, regulasi mengenai pemindahan ibu kota ini.

(Red/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *