Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Pada Proyek Peningkatan Jalan Sei Rahayu Barito Utara.

oleh
oleh

Palangka Raya – Sidang kasus dugaan korupsi pekerjaan peningkatan jalan Sei rahayu di Kabupaten Barito Utara kembali di gelar dan berlangsung alot, sejak mulai pemeriksaan saksi saksi yang di hadirkan JPU dari konsultan supevisi Muliyanto, ST, Gerhad Humbing, BE, serta tenaga adminnya Yaressen dan Koiri selaku pengawas lapangan intern dinas Sosnakertrans Barut, Bendahara Pengeluaran Hatnaningsih, SP dan Kepala Dinas sekaligus selaku KPA Yaser Arafat, ST, MT.
Kembali di gelar di Pengadilan Tipikor Palangka Raya Jln Seth Aji. Pada Kamis pukul 19.30Wib(05/09/2019).

Para saksi memberikan kesaksiannya di hadapan majaleis hakim sesuai fungsional dan tugas mereka masing masing pada saat berjalannya proyek tersebut, yang mana saat ini menjadi pokok dugaan korupsi dalam persidangan yang dilaksanakan dipengadilan Tipikor palangkaraya provinsi kalimantan tengah.

Dalam persidangan JPU menanyakan ke bendahara proyek Hatnaningsih, mekanisme proses pembayaran uang proyek kepada pihak kontraktor pelaksana dan konsultan pengawas.
Dalam proyek peningkatan jalan Sei Rahayu sangat jelas konsultan pengawas dan kontraktor pelaksana serta PPK dinas Sosnakertras Barut dalam persidangan yang menjadi sorotan dalam hal ini, ada dua kontrak kerja antara cv. Palangka widyajasa konsultan dengan dinas Sosnakertrans Barito Utara dan kontrak kerja PT.Iyhamulik Bengkang Turan dengan dinas Sosnakertras Barito Utara.

“Hatnaningsih, SP selaku Bendahara Pengeluaran mengatakan kepada Hakim, JPU, dan PH saat dalam persidangan proses pembayaran sudah sesuai ketentuan yang berlaku, Namun untuk BAST belum ada.

Saat di tanyakan oleh pihak PH para terdakwa kapan bendahara di periksa dipanggil dan dimintai keterangan oleh Penyidik Tipikir Polda kalteng, “hatna mengatakan dari tanggal 22 Mei 2017”.

Konsultan supervisi Gerhat, BE dan Muliyanto, ST dalam persidangan memaparkan proses pelaksanaan dan pencampuran material dilapangan dan diakhir saat ditanyakan PH para terdakwa apakah pekerjaan sesuai dan selesai 100% jawaban mereka berdua sama bahwa pekerjaan tersebut selesai.

Kembali JPU menanyakan kepada pihak saksi Koiri selaku pengawas lapangan interen dinas, Koiri mengatakan bahwa ia cuma pengawas pekerjaan saja, bukan ahli teknisnya dan hanya sebagai orang yang mengawasi pekerjaan proyek saja.

Dan saat ditanyakan oleh PH para terdakwa apakah jalan tersebut berfungsi dengan baik dan sangat bermanfaat bagi masyarakat di sana jawaban koiri betul sampai saat ini berfungsi dengan baik dan sangat membantu masyarakat disana jawab saksi Koiri.

Begitupula saksi Yaser Arafat, ST, MT selaku KPA dan kepala Dinas mengatakan soal fungsinya dalam pekerjaan tersebut, banyak kurang tahu pasti, sebab masalah SK dinas proyek Sei Rahayu dikeluarkan oleh KPA yang terdahulu yaitu Drs. Hendro Nakalelo, sedangkan Yaser menjabat di pertengahan proyek berjalan, jadi banyak yang kurang Yaser Arafat ketahui dan pahami, akan tetapi saat di tanyakan PH para terdakwa apakah, pengerjaan Proyek Sei Rahayu telah selesai dan sesuai kontrak Yaser Arafat menjawab Kontrak dan Proyek selesai sesuai kontrak.

Sedangakan dari pihak Cv. Palangka Widaya Jasa konsultan saksi Yaressen mengatakan kepada para JPU bahwa ia hanya sebatas orang admin yang di bawah perintah pimpinan direktur Manhu, ST dalam saat proses lelang, dan ia pun banyak tidak mengetahui dan memehami saat pelaksanaan proyek Sei Rahatu di lapangan.

Dan pada akhir persidangan PH Robby Cahyadi selaku PH PPK Sayudi dihadapan Hakim dan Jaksa menyampaikan Klarifikasi bahwa Pembayaran dilakukan berdasarkan Pasal 16 Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan No. PER.44/PB/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Pengeluaran Negara Pada Akhir Tahun Anggaran 2016, dimana BAST pada saat proses pengajuan SPP/SPM tanggal 23 Desember 2016 belum ada dan BAST nya dibuat 31 Desember 2016 serta disampaikan ke KPPN paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak masa kontrak berakhir.

Bersamaan dengan itu di benarkan pula oleh terdakwa Sayudi melalui data yang tercantum dalam arsip beliau bahwa rombongan, surat permintaan keterangan oleh penyidik ditreskrimsus polda kalteng tanggal 18 Mei 2017 nama nama yang di panggil PPK Sayudi, SE, Hatnaningsih, SP bendahara, Denius, SE ketua PPHP, dan Pokja ULP Dora Pradewi, ST, Indra, ST, Daniella Sintan Ayu, S,hut. Sedangkan pada tanggal 24 Mei 2017 Manhu, ST dan Muliyanto, ST, direktur perusahaan M. Sidik 29 Mei 2017, dan 31 Mei 2017 Robby Nikolus, ST. MT selaku konsultan perencana dan Koiri selaku pengawas lapangan Dinas, Gerhat Umbing, BE konsultan supervisi, Sedangkan kontraktor Hart Natalis sebagai pelaksana lapangan 02 Juni 2017. Sedangkan kontrak kerja tanggal 19 Juli 2016 nilai dana Rp. 3.236.886.000 dan berakhir tanggal 15 desember 2016 dan perubahan adendum satu kontrak menjadi Rp. 2.556.680.000. tanggal 19 agustus 2016 dan adendum dua perpanjangan waktu sampai dengan tanggal 31 desember 2016.

Sedangakan masa pemeliharaan selama enam bulan terhitung mulai 01 Januari sampai 31 Juni 2017, selanjutnya Pihak Ditreskrimsus Polda Kalteng melayangkan surat permintaan dokumen menyangkut pekerjaan peningkatan jalan penghubung Sei Rahayu melalui surat nomor B.1931/IV/2017 tanggal 18 april 2017.
Dan saya serahkan pada tanggal 01 Mei 2017, sebanyak empat puluh enam dokumen yang diterima langsung oleh Kompol Juyanto, SH, MH. Selaku Kanit I Subdit III/t
Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kalteng.

Saya dan tim yang melaksanakan pekerjaan tersebut sudah sesuai dengan kontrak yang kami buat mengacu kepada KepPres nomor 54 tahun 2010 dan perubahannya tentang pengadaan barang dan jasa dan untuk pelaksanan pekerjaan dilapangan mengacu kepada Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) dari kementerian desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi dan Instruksi Presiden No.7 tahun 2015 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi tahun 2015.

Diskresi keuangan tidak bisa dipidanakan, kalau kesalahan administrasi harus dilakukan aparat internal pengawasan pemerintah, karena itu dijamin UU no 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan.

Tindakan administrasi pemerintah terbuka juga dilakukan tuntutan secara perdata tidak harus dipidanakan, kalau ada orang atau lembaga yang melakukan kerugian yang bersifat perdata tidak harus dipidanakan, dia hanya cukup melakukan pengembalian;

Aparat dalam lihat kerugian negara harus konkret yang benar-benar atas niat untuk mencuri, kalau niat mencuri, forum mufakat jahat, silahkan, tetapijangan kemudian asumsi, persepsi, praduga;

BPK dan BPKP jika melihat ada indikasi kesalahan adminstrasi keuangan negara, diberi waktu 60 hari untuk perbaikan, Dalam masa perbaikan 60 hari itu, Aparat kepolisian, kejaksaan, aparat penegak hukum tidak boleh intervensi.”pungkas sayudi.

(indra/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *