Paparkan Penanganan Karhutla, Kapolres Katingan Gelar Konferensi Pers

oleh
oleh

Palangka Raya – Polres Katingan menggelar konferensi pers terkait penangkapan sejumlah tersangka pembakar hutan dan lahan atau karhutla dan upaya penanganan karhutla yang dilakukan Polres Katingan, bertempat di Lobby Polres Katingan, Jalan Bhayangkara nomor 01, Desa Hampalit, Kereng Pangi, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Senin (23/9/2019) pukul 14.00 WIB.

Konferensi Pers langsung dipaparkan oleh Kapolres Katingan AKBP E. Dharma B. Ginting, S.H., S.I.K., M.H., kepada para awak media yang didampingi oleh Kabagops, Kasatreskrim, Kasubbag Humas dan Kapolsek Tasik Payawan.

AKBP E. Dharma B. Ginting, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan sejauh ini, karhutla masih terus terjadi di beberapa kecamatan di Kabupaten Katingan, seperti Kecamatan Katingan Hilir, Tasik Payawan, Kamipang, Mendawai, Katingan Kuala, Tewang Sanggalang Garing, dan beberapa titik di wilayah hulu Katingan, Namun, karhutla yang dinilai paling parah di wilayah Kecamatan Katingan Hilir, Tasik Payawan dan Mendawai.

“ Dari penanganan karhutla yang dilaksanakan oleh Polres Katingan beserta jajarannya, yaitu mulai dari preemtif, preventif dan penenggakkan hukum, untuk preemtif, sudah banyak upaya yang dilakukan mulai dari memberikan sosialisasi atau imbauan larangan melakukan karhutla, menyampaikan maklumat Kapolda Kalteng tentang karhutla dan pemasangan spanduk karhutla, dalam bidang preventif melakukan patroli wilayah pencegahan karhutla termasuk bekerjasama dengan instansi terkait baik dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan, TNI, BPBD untuk membentuk satgas karhutla, dan untuk penegakkan hukum sampai saat ini sudah ada sembilan tersangka pelaku karhutla yang berhasil diamankan baik oleh Sat Resreskrim Polres Katingan maupun Polsek Jajaran dengan tiga kasus yang sudah sampai dengan tahap dua dan satu dugaan kasus korporasi masih dalam proses lidik “ , ungkap AKBP Dharma Ginting.

Hingga saat ini, kabut asap akibat karhutla masih menyelimuti Kabupaten Katingan, banyak dampak yang timbul akibat kabut asap, yaitu Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan mengeluarkan kebijakan melibur sekolah mulai dari TK hingga SMA yang di mulai sejak 16 September hingga 21 September 2019, timbulnya dampak terhadap kesehatan yaitu banyaknya penderita ISPA, dan tentunya masih banyak lagi dampak yang bisa ditimbulkan akibat karhutla.

Untuk penanganan karhutla Kapolres Katingan juga menurunkan beberapa pejabat utama dan perwira Polres Katingan untuk melaksanakan assistensi terhadap penanganan karhutla di semua Polsek yang ada di jajaran Polres Katingan, hal ini sebagai salah satu upaya untuk bisa mengantisipasi bertambahnya titik hotspot karhutla dan upaya membantu memberikan solusi pemadaman api karhutla dengan melibatkan stake holder terkait dan juga masyarakat.

“Diimbau kepada masyarakat untuk tidak membuka hutan atau lahan dengan cara dibakar, karena banyak berdampak buruk bagi manusia dan lingkungan serta Kepolisian akan menindak tegas sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku bagi tersangka yang tertangkap melakukan karhutla ”, tegas AKBP Ginting mengakhiri konferensi persnya.

(Indra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *