POLSEK LANGSA RINGKUS DUA PEBGEDAR SABU.

oleh
oleh

KOTA LANGSA,ACEH – Tim Opsnal Reskrim Polsek Langsa kembali berhasil menangkap dua tersangka pengedar Narkoba jenis sabu dalam pengrebekan di wilayah hukum Polres Langsa, Selasa (24/9/2018) dengan barang bukti 132.09 gram.

Kapolsek Langsa Iptu Ritian Handayani, SIK saat menggelar press rilis penangkapan kedua tersangka Narkoba di Mapolsek setempat, Selasa (24/9/2919).

Kapolres Langsa, AKBP Andy Hermawan, SIK, MSc melalui Kapolsek Langsa kota Iptu Ritian Handayani, SIK, mengatakan, kedua tersangka yang diringkus yakni, IT, 23, wiraswasta, warga Dusun Tanjung Tani, Desa Paya Palas, Kecanatan. Rantau Panjang, Aceh Timur dan ZA, 24, wiraswasta, warga Dusun Lhok Gampong, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur.

Dijelaskan Kapolsek Langsa, penangkapan kedua tersangka berdasarkaan informasi dari masyarakat bahwa di rumah Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut.

Setelah mendapatkan informasi tersebut Tim Opsnal Reskrim Polsek Langsa melakukan pengrebekan terhadap rumah tersebut dan menangkap IT. Dari dalam rumah IT ditemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik tembus pandang, satu kaca pirek, satu bong alat hisap sabu, tiga buah pipet, tiga mancis, tiga gunting dan satu unit handphone tambahnya lagi.

pada pukul 04:00 tim melakukan pengembangan ke Dusun Lhok Gampong Baro Kecamatan Idi Rayeuk Kabupaten Aceh Timur dan berhasil membekuk tersangka, ZA alias Nek Bin.

Saat ditangkap, ditemukan barang bukti berupa satu paket besar narkotika jenis sabu seberat 131,57 gram yang dibungkus plastik tembus pandang, satu paket kecil narkotika jenis sabu seberat 0,52 gram yang dibungkus plastik tembus pandang dan satu buah kaca pirek beserta satu buah bong/alat penghisap sabu juga.

“Kedua tersangka mengaku baru mencoba-coba menjual sabu di seputaran kota Langsa Keduanya dikenakan Pasal 112 Subs Pasal 114 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” tandas Kapolsek Langsa Iptu Ritian Handayani, SIK pada media ini.

(Red/Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *