Palangka Raya – Unit Resmob Polsek Pahandut di Back Up Resmob Polda Kalteng, Intelkam Polda Kalteng, dan Intelmob Polda Kalteng Pada hari Kamis tanggal 26 September 2019 pukul. 22.00 Wib sampai dengan jam 02.00 Wib telah berhasil mengamankan Pelaku tindak pidana CURAT.
Tindak pidana CURAT. yang terjadi pada hari Kamis tanggal 05 September 2019 Skj. 01.30 Wib di Jl. RTA Milono ( APOTIK KIMIA FARMA) Kel. Menteng Kec. Jekan Raya Kota. Palangka Raya, dan pada hari Jumat tanggal 13 September 2019 Pukul. 02.00 Wib di Jalan. Seth Adji (APOTIK REY FARMA) Kec. Pahandut Kota Palangka Raya
Berdasarkan adanya laporan dari pemilik Apotek Kimia Farma bahwa pada hari Kamis tanggal 05 September 2019 sekitar 01.30 WIB ada pencurian dengan cara menjebol atap yang tidak di tinggali kemudian masuk dan mengambil barang berharga di dalam Apote.
Saat Unit Resmob Polsek Pahandut di Back Up Resmob Polda Kalteng, Intelkam Polda Kalteng, dan Intelmob Polda Kalteng polsek pahandut melakukan penyelidikan, ada laporan terjadi kembali curat pencurian dengan pemberatan (Curat) kali ini yang menjadi sasaran adalah Apotek Rey Farma di Jl. Seth Adji, pada hari Jumat tanggal 13 September 2019 pukul 02.00 WIB dengan cara yang hampir sama.
Berdasarkan informasi dari masyarakat akhirnya pelaku pencurian dengan sasaran Apotek berhasil di tangkap NK (33) warga Jl. Dr. Murjani Gang Sari 45 Kelurahan Pahandut Kota Palangka Raya (KALTENG). Saat mengamankan dari tangan pelaku berupa sepeda merk Exotic, laptop, kaos, celana, HP, jam tangan, alat hisap Shabu dan alat yang digunakan pelaku untuk melakukan kejahatan.
Menurut Kapolsek Pahandut AKP Edia Sutaata, S.H., M.H. “saat dilakukan penangkapan pelaku berusaha melarikan diri dan untuk menghentikan NK (33) terpaksa harus dihadiahi timah panas petugas.
Kapolsek Pahandut, juga menambahkan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap curat dengan sasaran Apotek. “Kita akan lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut tentang perkara ini. Kita akan data dimana saja pelaku melakukan curat, dengan siapa saat melakukan, barang apa saja yang di curi serta kemana hasil curian tersebut di jual atau di simpan,” tutupnya.
Kapolsek Pahandut AKP Edia Sutaata menambahkan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya saat ini pelaku di tahan di Polsek Pahandut dan di jerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
(Rayati)