Polres Katingan Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Penimbunan Jalan Desa Asem Kumbang

oleh
oleh

Palngka Raya – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Katingan menetapkan satu tersangka kasus korupsi penimbunan jalan Desa Asem Kumbang kecamatan Kamipang.

Satu tersangka itu adalah pelaksana pekerjaan proyek penimbunan jalan Desa tersebut berinisial KE (35).

Kapolres Katingan AKBP E. Dharma B. Ginting, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan APBDes terhadap penimbunan jalan desa senilai Rp250 juta dengan kerugian negara sejumlah Rp192 juta pada tahun 2017 lalu.

“Selain tersangka KE kami (Polres Katingan.red) sedang melakukan pengembangan kasus tersebut, dengan memeriksa saksi-saksi lainnya. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. Semua masih dalam proses penyidikan Sat Reskrim Polres Katingan,” pungkas Kapolres Kamis (26/9/2019) siang.

Atas perbuatannya, KE disangkakan dengan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Saat ini polisi sudah mengamankan barang bukti berupa rencana pengguna anggaran 2017 serta LPJ Keuangan APBDes Asem Kumbang TA. 2017.

(Red/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *