RAKYAT KORBAN PENYEROBOTAN LAHAN PT. KAPUAS SAWIT SEJAHTERA KEC. KAPUAS BARAT TUNTUT CABUT IZIN IUP PT. KAPUAS SAWIT SEJAHTERA

oleh
oleh

Kapuas – Hari ini perwakilan warga korban penyerobotan lahan oleh PT. Kapuas sawit Sejahtera  menyampaikan kepada awak media, bahwa masyarakat korban penyerobotan lahan yang dilakukan pihak perusahaan di lahan mereka yang ada di Kelurahan Mandomai, Desa Pantai, Desa Saka Mangkahai, Desa Teluk hiri dan Desa Anjir Kalampan ingin melakukan Aksi ke Kantor Bupati dan DPRD Kab.Kapuas Propinsi Kalimantan Tengah.

Adapun penjelasan yang disampaikan Kordinator Masyarakat Korban, Saudara B. Ritonga bahwa PT. KSS masuk ke wilayah kecamatan kapuas barat membuka lahan perkebunan kelapa sawit kacap kali membuka lahan perkebunan dengan aksi – aksi penyerobotan lahan masyarakat. Dimana banyak sekali laporan-laporan masyarakat yang sudah disampaikan ketingkat kecamatan, Kabupaten dan sampai ke DPRD kab. Kapuas sepertinya tidak ada penyelesaian sampai hari ini, juga pengaduan masyarakat sudah sampai ditangani oleh Pihak Kanwil Kemenkum HAM RI di Palangkaraya dan berujung dimediasi kekantor Kemenpolhukan RI Dijakarta dengan hasil nya bahwa pihak perusahaan tidak memiliki alas Hak yang sah.

Di Kelurahan Mandomai saja, sudah hampir 450 ha lahan masyarakat diserobot, dan Desa Pantai sudah hampir 80 Ha lahan yang digarap dan sudah ditanami bibit kelapa sawit oleh pihak perusahaan PT. Kapuas Sawit Sejahtera. Korban penyerobotan terus saja bertambah di desa yang lain, pihak perusahaan mengklaim dan selalu memberikan alasan bahwa pembebasan lahan sudah dilakukan pembayaran. Dari sekian banyak mediasi dilakukan ditingkat pemerintah bahwa pihak perusahaan selalu saja mengelak, bahwa mereka tidak melakukan penyerobotan. Lahan yang diserobot tersebut ada yang tidak pernah sekali menerima pembayaran dari pihak perusahaan, banyak yang tidak tahu kalau tanah nya sudah dijual. Sampai saat ini pihak perusahaan tidak pernah menunjukkan siapa pihak yang telah menjual tanah masyarakat yang mereka garap.

Akar masalah dari penyerobotan ini terjadi karena mudahnya pihak Pemda Kapuas mengeluarkan Izin Usaha Perkebunan /IUP yang bernomor : 153/DPMPTSP Tahun 2018 Tanggal 12 Februari 2018. Dimana pada dokumen yang kami miliki bahwa pengajuan Ijin tersebut tercatat pada tanggal 9 Februari 2018. Dan ditanda tangani pada tanggal 12 Februari 2018, proses pengeluaran ijin itu hanya berproses 3 hari saja itu pun terjadi pada hari jumat dan dokumen ditanda tangani pada hari senin tanggal 12 Februari 2019  Ada apa dengan Izin tersebut ?. Selain itu proses pelibatan masyarakat hanya pada level sosialisasi pembukaan perkebunan saja, tetapi  pada proses perizinan keluar masyarakat tidak pernah dilibatkan untuk memberikan masukan atau tanggapan secara tertulis kepada pihak pemerintah atau kepada pihak perusahaan apakah lahan mereka yang dibebaskan ada masalah atau tidak. Dimana ketentuan pemberian izin tersebut diatur dalam UU Perkebunan dan Permentan No. 98 tahun 2013 Pasal  26, bahwa dalam proses pengeluaran izin tersebut masyarakat tidak pernah dilibatkan atau adanya proses sanggahan atas tanah mereka yang sudah dibebaskan atau tidak.

Selain banyak nya ketimpangan dan keanehan dalam pengeluaran ijin IUP PT. KSS juga lahan yang ada di Kapuas Barat  yang berada di Desa Anjir Kalampan, Desa Saka Mangkahai, Kelurahan Mandomai, Desa Pantai dan Desa Teluk Hiri Sebagian besar  berstatus HPL ( Hak Penggunaan Lahan) dan X plasma PT. Graha Inti Jaya yang sebagian besar lahan nya pemukiman masyarakat, perkebunan dan pertanian sawah masyarakat desa. Disampaikan oleh masyarakat korban bahwa lahan – lahan yang digarap perusahaan banyak kebun sengon dan kebun karet mereka dirusak dan dijadikan lahan kebun sawit dan sebagian besar sudah ditanami bibit sawit yang sebagian besar lahan masyarakat itu ada di Desa Pantai dan Kelurahan mandomai.

Kami bukan tidak menerima adanya perusahaan masuk ke Desa kami, tetapi lahan yang dibebaskan itu tidak sesuai harga yang ditetapkan mereka ada yang dibayar 1,5 juta s.d 2 jutaan per Ha nya. Banyak masyarakat menolak, tetapi dengan berbagai cara lahan itu dibayarkan entah kepada siapa dan siapa yang menjual nya masyarakat tidak ada yang tau. Dan sampai saat ini juga pihak perusahaan tidak menjelaskan atau tertutup soal itu, bukan hanya itu lahan – lahan masyarakat yang memiliki sertifikat sah juga diserobot oleh pihak perusahaan. Dengan alasan bahwa tanah mereka sudah dijual dan dibebaskan.

Penguasaan lahan dan aktivitas penyerobotan kerap juga dibeking oleh Brimob, preman bayaran dengan modus pihak keamanan. Dari sekian banyak laporan yang masuk kepihak kepolisian tidak ada jawaban dan penyelesaian atas masalah tanah warga yang diserobot dikarenakan masalah ini adalah pasal “karet.” Dan terkesan juga pihak Pemda tidak ada penyelesaian atas masalah penyerobotan dan penggarapan lahan warga masih terjadi sampai saat ini.

Untuk itu, Kami warga Korban penyerobotan Lahan Oleh PT. KSS akan melakukan aksi kekantor Bupati Kapuas mendesak Bupati untuk mencabut Izin IUP PT. KSS yang kami nilai menimbulkan masalah di wilayah kami dan hilangnya hak atas tanah kami sehingga tanaman dan kebun kami hilang oleh Aktivitas garapan PT. KSS yang bermuasal dari ijin IUP Yang diberikan Bupati Kapuas. Di DPRD kami juga menyampaikan kepada wakil rakyat agar menyelesaikan masalah masyarakat, agar DPRD menggelar RDP Rapat dengar Pendapat untuk membahas permasalahan penyerobotan lahan warga yang dilakukan oleh PT. KSS. Aksi ini kami lakukan pada tanggal 16, 17 dan 18 Oktober 2019 di Kapuas. Demikian Release ini kami sampaikan, atas kerjasama yang baik kami mohon dukungan dari kawan-kawan media.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *