Kapuas – Binsar Ritonga selaku Kordinator dalam melakukan demonstrasi terhadap salah satu perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit yang sedang beoperasi di wilayah Kabupaten. Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, acara demo dilaksanakan didepan halaman kantor Bupati Kapuas di jalan Pemuda. (17 Oktober 2019)
Dalam Aksi tersebut Binsar Ritonga merupakan perwakilan resmi dari para masyarakat yang ada di Kab. Kapuas korban dari ulah salah satu perusaah PT. Kapuas Sawit Sejahtera (KSS) yang dengan sengaja menyerobot tanah milik warga setempat dengan alasan yang tidak jelas dan lengkapa dalam arti kata dokumen dokumen yang bersangkutan yang di miliki peusahaan untuk melakukan penggerapan atau penggusuran tanah warga.
Oleh sebab itu beliau selaku kordinator yang mewakili warga mengutuk keras kapada perusahaan yang melakukan kejahatan dengan cara mengambil hak masyarakat setempat dan beliaupun dalam orasinya sangat menyayangkan oknum pemerintah yang seakan akan diam serta tutup mata, apa yang di alami oleh masyarakt.”ungkapnya.
Dalam kekesalan ini binsar Ritonga menjelaskan kesalahan dari perusahaan bahwa Kabupaten Kapuas masih terjadi pembiaran oleh Pemerintah daerah, dimana terjadi penyerobotan yang semena – mena kepada masyarakat di Kecamatan Kapuas barat.
Praktek ini dilakukan oleh Perusahaan perkebunan kelapa sawit yang bernama PT. Kapuas Sawit Sejahtera (KSS) yang beroperasi di wilayah kecamatan Kapuas Barat ini mengatas namakan Ijin IUP (Izin Usaha Perkebunan ) yang diberikan oleh pemerintah setempat Kab. Kapuas menurut dia seharusnya sudah berakhir per juli 2019.
Yang paling Binsar sayangkan dengan lahirnya Ijin IUP yang di keluarka oleh Pemkab Kapuas sangat berdampak banyak masalah yang timbul ditengah masyarakat di kecamatan kapuas. Praktek pembebasan lahan yang melibatkan banyak oknum mengatasnamakan warga untuk mengambil dan menyerobot lahan masyarakat berupa kebun dan lahan pertanian yang ada di Kelurahan Mandomai, Desa Pantai, Desa Anjir Kalampan, menyusul lagi desa yang lain, yang dianggap masyarakat belum melakukan aktivitas di wilayahnya.
“Binsar juga menduga nantinya akan memunculkan potensi masalah baru yang tidak mungkin lebih parah dari yang kami lakukan ini, jadi pihak Pemda kapuas sesegera mungkin menyekapi hal ini supaya tidak berlarut larut supaya cepat selesai dan masyrakat bisa tenang.”tandasnya.
Dalam hal ini binsar beranggapan penyelesaian masalah tidak pernah selesai pertemuan demi pertemuan yang dilakukan oleh pemerintah kecamatan kapuas barat, dengan pihak Kabupaten, Kanwil Kemenkum HAM di Palangkaraya dan mengantarkan persoalan ini ke Kantor Polhukam RI di jakarta tidak juga menyelesaikan masalah sengketa lahan warga yang diserobot oleh PT. Kapuas Sawit Sejahtera.
Kurang lebih 500 Ha lebih lahan masyarakat di Kelurahan mandomai diserobot, 80 an hektar lahan warga Desa Pantai yang diserobot dan kebun mereka yang rusak, belum lagi yang tercatat di Desa – Desa yang lain seperti Desa Anjir Kalampan, Desa Saka Mangkahai.
Terjadinya Karhutla beberapa pekan yang lalu yang berada dilokasi Perkebunan PT. KSS di Kelurahan Mandomai berdampak terbakarnya lahan sawit masyarakat sebanyak 50 Ha, hal ini terjadi karena wiilayah pembukaan lahan milik perusahaan berdekatan dengan lahan kebun masyarakat, lahan pertanian dan pemukiman.
Menurut binsar Ini membuktikan bahwa ketentuan syarat pemberian IUP (Ijin usaha perkebunan) banyak kejenggalan dalam pembuatan AMDAL, dan tidak adanya pelibatan masyarakat untuk memenuhi syarat pembuatan AMDAL tersebut.
Selain itu Dokumen IUP PT KSS terkesan dipaksakan keluar, tanpa adanya sosialisasi kepada masyarakat yang sudah diatur dalam Permentan 98 Tahun 2013 dan UU No 39 Tentang Perkebunan Tahun 2014. Perlu dicurigai bahwa Ijin IUP PT, KSS tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, dimana Ijin lokasi perkebunan PT. KSS merupakan lahan produktif masyarakat yang sampai saat ini mereka kelola dengan baik seperti persawahan darat dan kebun Karet serta tanaman sengon.
Bahwa ini merupakan murni kejahatan yang dengan sengaja melakukan penguasaan lahan masyarakat dan mendudukinya jelas sudah suatu pelanggaran yang fatal, dan hal ini terus dilakukan perusahaan tersebut, Yang sangat di sayangkan lagi adalah adanya pembiaran oleh pemerintah Daerah.
Dalam aksinya juga para korban mengatakan praktek penguasaan lahan dan penggarapan terus terjadi sampai saat ini, terjadinya kebakaran lahan di lokasi yang membuat kebun masyarakat terbakar juga sampai saat ini belum jelas penyelesaiannya dan termasuk ganti ruginya.
Kami sebagai masyarakat korban melakukan Mosi Tidak percaya kepada Pemda Kapuas akan penanganan konflik Agraria di wilayah Kami di Kecamatan Kapuas Barat. Untuk itu kami Masyarakat Korban Menyakatan Sikap Kami :
1.Kami Masyarakat Korban Menuntuk Kepada Pemerintah daerah Kab. Kapuas untuk mencabut Ijin IUP PT. Kapuas Sawit Sejahtera di Wilayah Kecamatan Kapuas Barat.
2.Kami Masyarakat Korban Penyerobotan Lahan oleh PT. Kapuas Sawit Sejahtera Menolak segala bentuk ganti rugi lahan yang diinisiasi oleh pihak perusahaan PT. KSS.
3.Kami Masyarakat Korban penyerobotan lahan oleh PT. Kapuas Sawit Sejahtera meminta ganti rugi atas digarapnya lahan kami dan rusaknya tanaman kami yang selama ini menjadi penghidupan keluarga kami seperti tanaman Karet, Sengon, Galam dan Purun yang sudah hilang dijadilakan lahan perkebunan kelapa sawit.
Acara kegiatan demontrasi tersebut berlangsung dari pukul 10.00 WIB. Binsar bersama masyarakat menyampaikan orasi di halaman depan kantor bupati Kapuas. Kegiatan orasi yang di laksanakan di hentikan oleh satuan Polres Kapuas yang di pimpin langsung Iptu Saldicky Julanda Al Karim Sik. Kasat Intel Polres Kapuas dan ada juga dari Satuan polisi Pamong Peraja.
Di lokasi pun sempat terjadi tegang antara para demonstran bersama kepolisian di karenakan aksi orasi yang dilaksanaka tidak adanya pemberitahuan (ijin) terlebih dahulu dengan kepolisian Polres Kapuas, setelah terjadi negosiasi antara kedua belah pihak perwakilan demontran untuk melaporkan dulu ke Polres.
Pihak perwakilan masyarakat di sambut Kabag Ops Polres Kapuas AKP Iqbal Sengajaji SIK MH, didampingi KasatI Intel Iptu Saldicky Julanda Al Karim Sik, turut hadir juga Kapolsek Kapuas Barat Ipda Eko Sutrisno SH MM. di dalam ruangan rapat.
AKP Iqbal Sengajaji, sewaktu di wawancara awak media menjelaskan dalam rapat tertutup bersama perwakilan masyarakat dan sudah mendengarkan apa maksud dan tujuan aspirasi Terkait Aksi yang dilakukan warga terkait akibat komplik tersebut pihak polres akan mempelitasi dengan menghubungkan dengan perusahaan tersebut dan juga dengan pemerintahan terkait, “tegasnya.
Iqbal Sengajaji menambahkan agar masyarakat kalau mau manyampaikan aspirasi Terkait Aksi harus lah di awali dengan ijin secara lisan dan tulisan.
(Dapit/AP)