KOTIM – Jumat 01/11/2019 Dua orang pegawai Dinas Perdagangan Dan Perindustrian (DISPERDAGIN) kotim, Kifran dan Makmun merasa resah karena merasa dimutasi sepihak tanpa alasan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Kifran golongan ll/b sebagai koordinator pengamanan/satpam pasar se kotim dimutasi jadi staf kantor camat Talawang di Sebabi dan Makmun golongan ll/b sebagai koordinator kebersihan pasar dimutasi jadi staf kantor camat cempaga hulu di pundu. Mereka mempertanyakan alasan pemindahan mereka. Sementara Kadis Perdagin Redy Setiawan mengaku tidak tahu apa alasan BKD memutasi dua orang staf tersebut dan malah menyayangkan karena dua PNS tersebut sangat membantu tugas-tugas penertiban pasar yang jadi program bupati dalam tahun ini. Ketika ditanya langkah apa yg akan diambil agar program penertiban tetap berjalan, Redy mempersilahkan menanyakan kepada sekda atau kepala BKD..
Menanggapi hal tersebut anggota DPRD KOTIM M. Abadi S.pd Dari Fraksi PKB angkat bicara karen apabila merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, mutasi harus dilakukan berdasarkan pada sistem meritokrasi. Yaitu mutasi harus di dasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal-usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan. Tujuan sistem ini antara lain agar mutasi sebagai bagian dari manajemen ASN dapat bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Terhadap mutasi sepihak yang terjadi besar dugaan adanya indikasi terjadinya spoils system dalam proses mutasi. Spoils system adalah pengangkatan atau penunjukan karyawan yang berdasarkan selera pribadi atau berdasarkan kepentingan suatu golongan .
Sementra dalam Dalam peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019, Instansi Pemerintah menyusun perencanaan mutasai PNS di lingkungannya, dengan memperhatikan beberapa aspek, yakni:
a. kompetensi
b. pola karier
c. pemetaan pegawai d. kelompok rencana suksesi (talent pool)
e. perpindahan dan pengembangan karier
f. penilaian prestasi kerja/ kinerja dan perilaku kerja
g. kebutuhan organisasi dan
h. sifat pekerjaan teknis atau kebijakan tergantung pada klasifikasi jabatan.
Namun aturan dimaksud terkesan diabaikan. Mungkin akibat kurang maksimalnya pengawasan yang belum berjalan secara maksimal, baik yang dilakukan pengawas internal maupun pengawasan eksternal. Sinergitas lembaga pengawasan, yaitu Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sebagai pelaksana dan pengawas mutasi di daerah, atasan pejabat yang berwenang untuk memutasikan aparat pengawas internal di daerah dalam hal ini inspektorat daerah, ungkap M. Abadi
(Anton/tim)