Kota Langsa ,Aceh – Satres Narkoba Polres Langsa, dalam waktu dan TKP yang berbeda berhasil membongkar jaringan pengedar narkotika jenis sabu dan ganja dalam dua kecamatan yakni Langsa Timur, Kota Langsa, dan Manyak Payed, Aceh Tamiang.
Selain itu, menangkap empat tersangka dan menyita barang bukti sabu seberat 183,65 gram dan ganja kering seberat 41,99 gram tersebut .
Kini keempat tersangka yakni berinisial RH (30), SB (37), keduanya warga Gampong (desa) Cinta Raja, Kecamatan Langsa Timur, AGS (43), DA (37), keduanya warga Dusun Rantau Panjang, Gampong Tanjung Neraca, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang.
“Kita berhasil bongkar jaringan pengedar narkotika ini didua kecamatan yang berbeda yakni Langsa Timur dan Manyak Payed, Aceh Tamiang,” sebut Kapolres Langsa, AKBP Andy Hermawan melalui Kasat Narkoba Iptu Wijaya Yudi Stira Putra, SH dalam konferensi persnya di Aula Mapolres Langsa, Jumat (08/11/2019) pagi tadi.
Diungkapkan, penangkapan keempat tersangka yang merupakan pelaku jaringan pengedar narkotika berawal dari informasi masyarakat menyebutkan, ada sebuah rumah di Dusun Meunasah, Gampong Cinta Raja, sering dijadikan tempat transaksi jual-beli narkoba jenis sabu.
Pada Rabu (06/11/2019) sekitar pukul 01.00 WIB personel Satres Narkoba melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka RH.Saat digeledah dibelakang rumahnya ditemukan sabu dan ganja yang disembunyikan dibawah pohon kelapa.
Adapun barang bukti yang di sita dari tersangka RH yakni, enam paket sabu seberat 0,67 gram, satu bungkus ganja seberat 22,30 gram, 13 paket ganja seberat 19,69 gram, satu set bong (alat hisap), mancis, kotak kecil warna hitam, lima kertas paper, telepon seluler warna hitam masing-masing satu unit.
Polisi melakukan pengembangan terhadap tersangka RH polisi berhasil tersangka SB sekitar pukul 03.30 WIB dinihari di sebuah gubuk dekat rumahnya Dusun Nelayan dan berhasi menyita barang bukti berupa dua paket sabu seberat 4,10 gram, 11 plastik kosong, plastik warna putih, rokok masing-masing satu kotak, dua kaca pirek, satu kertas pembungkus sabu, satu unit telepon seluler warna hitam, uang tunai sebesar Rp300 ribu dan satu unit sepeda motor nopol BL 4280 FH.
Pengakuan tersangka SB, sabu itu di serahkan ke tersangka RH, yang diperoleh dari tersangka AGS. Kemudian, melakukan pengembangan sekitar pukul 06.10 WIB menangkap tersangka AGS di rumahnya di Dusun Rantau Panjang, Gampong Tanjung Neraca.
Saat digeledah ditemukan barang bukti di rak televisi berupa satu paket sedang sabu berat 20,38 gram, satu plastik kosong, telepon seluler warna putih, sepeda motor warna putih nopol BL 3480 UAH masing-masing satu unit.
Berdasarkan keterangan dari tersangka AGS, sabu didapatkan dari tersangka DA.Sekitar pukul 07.00 WIB menangkap tersangka DA (37) di rumahnya dan menyita barang bukti sabu yang disembunyikan dengan cara ditanam di halaman depan rumahnya serta dirabung atap rumah bagian belakang berupa dua paket seberat 7gram,empat paketsedang seberat 151,50 gram dan satu telepon seluler warna hitam.
“Sabu semua dibeli seharga Rp96 juta seberat 200 gram dari temannya inisial M yang kini masih buron, kemudian diedarkan lagi.Kini keempat tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Langsa untuk penyidikan lebih lanjut,”ujarnya.
Disebutkan, atas perbuatannya dikenai Pasal 111 Subs Pasal 112 Subs Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor : 35/ 2009, tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun tandasnya.
(Red/Tim).