Dua pengedar narkoba laki dan perempuan di amankan Polsek Langsa.

oleh
oleh

Kota Langsa,Aceh – Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Langsa kembali menciduk 2 orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Jum’at, (8/11/2019) sekira pukul 15.15 Wib.

“Dua pelaku tersebut kita tangkap ditempat yang berbeda” Demikian ungkap, Kapolres Langsa, AKBP Andy Hermawan SIK, M.Sc melalui Kapolsek Langsa, Iptu Ritian Handayan,SIK, Sabtu, (9/11/2019).

Menurutnya, pelaku pertama Nico Surya Nanda (27) pekerjaan wiraswasta warga Jalan Paseh Dusun Baru Gampong Paya Bujuk Teungoh kita tangkap di perumnas Gampong Paya Bujok Seulemak dalam sebuah studio musik dengan barang bukti 1 ( satu) paket Narkotika jenis sabu di bungkus plastik tembus pandang seberat 0,8 ( nol koma delapan) Gram.

Selanjutjnya, dapat kami jelaskan bahwa pada hari tersebut di atas, Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Langsa telah melakukan penggerebekan disebuah studio musik yang selama ini diduga dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Dimana didalam studio tersebut berhasil kita amankan tersangka Nico Surta Nanda. Dan saat kita lakukan penggeledahan didalam saku kantong celana sebelah kiri ditemukan 1 ( satu) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik tembus pandang. Ujar Iptu Ritian.

Ditambahkanya berdasarkan pengakuan tersangka Nico Surya Nanda bahwa sabu tersebut di dapatkan dengan cara membeli dari seseorang yang bernama Yayuk Suriani dengan harga Rp.130.000.

Dari keterangan tersebut, kemudian kita pengembangan dan sekira pukul 17.30 Wib bertempat di Dusun Sepakat Gampong Blang Seunibong Kecamatan Langsa Kota dimana dalam rumah berhasil diamankan seorang tersangka lagi, atas nama Yayuk Suriani (32) ibu rumah tangga warga Dusun Sepakat Gampong Blang Seunibong Langsa Kota.

Kepada petugas Suryani mangakui bahwa ada menjual sabu untuk Nico. Barang haram tersebut diproleh dari “J” ( DPO) sebanyak 1 ( satu) Gram dengan harga Rp. 1.000.000.

Kemudian sabu tersebut dijual kembali tersangka Yayuk Suryani dalam waktu 3 ( tiga) hari berhasil menjual sabu sebanyak 1 ( satu) Gram sehingga mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 800.000.

Sedangkan uang hasil penjualan sabu-sabu telah habis untuk memenuhi kebutuhan keluarganya, dan dalam penangkapan terhadap tersangka Yayuk Suriani tidak ada ditemukan barang bukti.

Selanjutnya demi mempertanggung jawabkan perbuatanya kedua orang tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mapolsek Langsa guna di lakukan proses penyidikan lebih lanjut. imbuh Iptu Ritian Handayani pada media di ruangan kerjanya.

(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *