Kobar – Gagal membawa kabur sawit dari kebun milik PT. Astra SNIP, Kec. Arut Utara (Aruta), Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng, tiga lelaki diamankan Polres Kobar.
Ketiganya adalah Solikin (31) warga Desa Suka Makmur Kec. Rantau Pulut, Kab. Seruyan Tengah, Wesky (23) warga Rt.04 Kel. Pangkut Kec. Pangkut Kab. Kobar, Sarwani (45) Desa Sungai Jampa Rt 07 Kec. Rantau Bakau Kab. Barito Kuala, Kalteng.
Kapolres Kobar AKBP Dharma Ginting melalui Kasat Reskrim AKP Tri Wibowo menjelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (4/1/2020) pukul 10.00 WIB dimana tersangka Wesky dan Sarwani sedang mengangkut buah sawit atas suruhan tersangka Solikin dengan menggunaan Pick Up.
“Kemudian saat hendak dibawa keluar perusahaan, di hentikan team patroli setelah di cek ternyata buah sawit dengan berat 1.700 kg, diakui ketiganya dari kebun PT. Astra SINP. Dan rencananya akan di jual secara illegal,” terang Tri.
Saat ini ketiga tersangka berikut barang bukti berupa satu unit mobil pic up dengan Nopol DA 8129 ME dan buah sawit sebanyak 1.900 kg diamankan Polres Kobar.
Akibat kejadian pencurian tersebut, PT. Astra SINP mengalami kerugian senilai Rp. 2,5 juta rupiah.
“Kami jerat dengan Pasal 55, 56 jo Pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman maksimal lima tahun penjara,” tutup Kasat.
(Red)