Palangka Raya – Tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba bersama Sabhara Polda Kalteng mengamankan 11 kantong diduga narkotika jenis sabu dari dalam brankas di rumah S di Puntun, Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya, Kamis 5 Maret 2020.
“Dari dalam rumah ini kita menemukan brankas yang di dalamnya ada 11 kantong diduga sabu seberat 55 gram. Kalau kita lihat dan kita dalami bahwa rumah ini adalah rumah S,” kata Dirresnarkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Boni Djianto,.
Selain narkotika jenisĀ sabuĀ polisi juga menemukan di dalam brankas ada sejumlah uang tunai yang belum diketahui nominalnya.
“Kita hanya menghitung 11 kantong sabu saja, untuk uang di dalam brankas tersebut kita belum menghitungnya, berapa nominalnya,” ucap Boni.
Brankas yang ditemukan petugas saat itu berada di dalam kamar, juga diakui oleh istri S.
(Red)