Pekalongan – Andi Adalah Anggota Intelijen Investigasi Aliansi Indonesia.
terdakwa yang memukul salah satu anggota dari lima orang Debt Collector yang mengeroyoknya, dengan gelas tempat minumanya lantaran membela diri agar terdakwa bisa melepaskan cekikan korban pengeroyokan dengan memukulkan gelas ke Debt Collector, kejadian sebulan yang lalu, kini selasa 10/3/2020 di sidangkan di pengadilan Negeri Pekalongan, (Jateng).
Agenda Sidang adalah Pembacaan Keterangan Saksi, terkait Dugaan Penganiayaan yang menimpa salah satu anggota Debt Collector yang melapor lantaran di pukul oleh terdakwa dengan menggunakan gelas.
Dalam keterangannya di depan majlis hakim Wasna saksi sekaligus pemilik warung tempat terjadinya pengeroyokan terhadap terdakwa menjelaskan, bahwa dirinya menyaksikan terdakwa yang di pukuli oleh sekelompok Debt Collector, kemudian salah seorang Debt Collector mencekik terdakwa, yang kemudian secara spontan terdakwa meraih gelas tempat minumanya dan memukulkannya untuk melepaskan cekikan Debt Collector. jelas saksi di hadapan Majlis Hakim.
Saksi juga menjelaskan, bahwa terdakwa dikeroyok lantaran merekam aksi sekawanan Debt Collector yang hendak mengambil motor secara paksa di jalan depan warung milik saksi dengan menggunakan handphone.
Terdakwa di dampingi oleh dua orang Pengacara dari aliansi Indonesia yaitu , Bayu feri Yanto, SH dan indra Firmansyah Lubis SH,
Seusai sidang, Bayu Feri Yanto, SH kepada media mengatakan, pasal 49 KUHP di situ di jelaskan seseorang yang mempertahankan hak dan pembelaan terhadap diri sendiri maupun orang lain, tidak dapat di pidanakan, ini jelas amanah undang undang yang harus di tegakan,jelas Bayu Feri Yanto SH.kepada awak media saat di depan Ruang Sidang.
(Red/Tim)