Kades Hurung Kampin Kab. Kapuas Tidak Patuhi Maklumat Kapolri Dalam Pencegahan Covid -19

oleh
oleh

Kapuas – Diduga kuat seorang kepala desa tidak mengindahkan peringatan dari pemerintah dalam penanganan penyebaran wabah virus corona (COVID-19). Sebagai Kepala Desa Hurung Kampin Kecamatan Pasak Telawang Kabupaten Kapuas Provinsi Kali,antan Tengah, seharusnya menjadi contoh tauladan bagi warganya “ini malah melaksanakan kegiatan sukuran dengan dengan mendatangkan warga yang banyak dan mengadakan music organ tunggal di kediamannya.”Kamis. (09/04/2020).

Kegiatan acara sukuran di laksanakan pada hari kamis pagi pukul 08,00 WIB.yang mana kegiatan di laksanakan di halaman tempat kediaman dengan mengadakan organ tunggal serta ada biduan wanita, warga masyarakat pun berdatangan ada yang sekedar meliat liat ada juga warga ikut bergoyang menikmati lagu lagu yang di nyanyikan si biduan wanita acara berlangsung sampai pukul 17.15 WIB.

Sewaktu awak media melakukan wawancara kepada salah satu warga setempat yang mana rumah meraka berjarak sekitar kurang lebih lima puluh meter yang pada waktu itu ikut juga hadir pada acara tersebut dan kegiatan yang dilaksankan oleh kades tersebut, beliau mengatakan bahwa music organ tunggal ini dilaksanakan oleh pa kades (AS) yang mengadakannya untuk acara sukuran keluarga di kediaman rumah orang tuanya dan kades juga tinggal satu rumah dengan disitu, hadir juga dalam acara itu sebagian perangkat desa.

Tambanya “selain warga desa hurung kampin ada juga beberapa warga dari desa desa lain yang datang bahkan kades sungai ringin juga ada hadir. “ucapnya.

Sungguh di sayangkan tentunya yang mana di saat ini kita sedang di landa wabah virus cerona (COVID-19). Yang mana penyebarannya sangat lah mudah, bisa melalui bersentuhan dan dari bekas bekas orang yang positif, dan udara misalnya batuk, bersin si orang yang positif tentunya apabila kita berdekatan.

Pemerintah melarang keras dan menganjurkan kita untuk tidak berpergian apa lagi kumpul kumpul nongkrong, mengadakan acara apa pun bentuknya yang mana mengumpulkan orang banyak.

Di kutip dari media pemberitaan Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona (COVID-19). Tertuang kalimat agar kegiatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik di tempat umum dan di lingkungan sendiri ditiadakan.

Maklumat bernomor Mak/2/III/2020 ini diteken langsung oleh Idham pada Kamis (19/3/2020).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono terkait Maklumat Kapolri tersebut, Sabtu (21/3). Idham mengatakan pertimbangan keputusannya didasarkan cepatnya penyebaran virus Corona dan pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka penanganan agar penyebaran tak meluas dan mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Dalam hal ini, Polri berpedoman pada asas keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi atau Salus Populi Suprema Lex Esto. Maklumat ini dibuat untuk melindungi masyarakat.
Idham memerintahkan kegiatan sosial, budaya, keagamaan, aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan sejenisnya ditiadakan. Perintah ini juga termasuk untuk kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazaar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga.

Selanjutnya, diperintahkan untuk tidak mengadakan kegiatan olahraga, kesenian, jasa hiburan, unjuk rasa, pawai dan karnaval serta kegiatan lainnya yang menciptakan kerumunan massa, Masyarakat juga diminta mengikuti informasi dan imbauan protokol pencegahan penyebaran virus Corona yang telah dibuat Pemerintah.

“Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Idham dalam maklumatnya.

Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona (COVID-19) sangatlah jelas untuk kepentingan bersama kita sebagai warga negara seharusnya mematuhi untuk tidak melanggar dengan alasan apapun.

(JR/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *