Sampit – Salah satu Anggota Dewan Kotim menaggapi pernyataan Bupati Kotim, Supian Hadi, S.Ikom tempo hari kepada sejumlah awak media terkait dengan adanya polemik di tubuh dewan terkait menggelindingnya usulan dibentuknya Pansus pengawasan anggaran penanganan Covid 19 di Kabupaten Kotim.
Kami sangt menyayangkan dan mengecam sikap Bupati yang sangat reaksioner dan emosional dalam menanggapi dinamika politik yg muncul yg lahir dari langkah konstitusional anggota dewan. Seharusnya langkah pro aktif dewan itu dianggap sebagai bagian dalam mendukung tugas pemerintah dalam hal penanganan penyebaran wabah Covid 19 oleh Tim Gugus Tugas Penanganan Covid 19 Pemkab Kotim yg perkembangan wabah ini semakin tidak terkendali dan terus melonjak naik.
Kasihan masarakat Kotim……Jangan anggap sikap kritis dewan sebagai langkah yg dianggap menghambat kinerja Pemerintah. Sikap itu sesuai aturan dan dilindungi undang undang. Bupati jangan main ancam segala.
Apalagi dengn pernyataan yang disampaikan dihadapan awak media yg mengatakan “Ingat gajih anggota DPRD itu bersumber dari PAD, sedangkan kalau tidak ada PAD maka anggota DPRD tidak ada gajih, konsekuensi nya kalo berlawanan kita sama-sama orang politik oke,” ini maksutnya apa main ancam tidak mencerminkan sikap seorang pemimpin yang baik.
Kami Fraksi PKB menegaskan tidak perduli dengan ancaman Bupati dan tetap mengedapankan kepentingan rakyat Kotim untuk mengusulkan secara tegas dibentuknya Pansus pengawasan anggaran untuk penanganan covid19 . Kami bersama rakyat. Kalo memang sama2 untuk kepentingan rakyat kenapa harus takut, kenapa harus kebakaran jenggot. Ini adalah langkah konstitusional.
Justru kami mengingat kan Bupati Kotim Supian Hadi, S.Ikom. karena ini soal kemanusiaan. Hilangkan ego politik. Apalagi ngancam2 begituJangan ada politisasi dalam penanganan wabah ini. Masyarakat Kotim sudah resah dan menderita.
Pengajuan pembentukan pansus pengawasan penggunaan anggaran covid19 sebagai upaya dewan melindungi masyarakat dalam mempercepat penanganan Covid-19 di Kotim. Keberadaan pansus itu agar Dewan bisa bekerja sama dengan baik dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pemkab Kotim.
Integrasi eksekutif dan legislatif dinilai perlu untuk memantau penanganan virus korona di Kotim. Jadi Dewan bisa melakukan pengawasan dengan baik kepada pemkot dan stakesholdernya.
Karena bila penanganan Covid-19 tidak dilakukan dengan road map yang bagus akan sia-sia. Sementara, masyarakat sudah banyak di rumah melakukan pembatasan sosial. ”Hal ini efek ekonominya luar biasa,” .
Fraksi PKB DPRD Kotim mengusulkan pembentukan tim pengawas ( pansus ) agar kerja-kerja pemkab Kotim dalam mengatasi wabah korona bisa jelas, terukur, dan terarah. Selain itu, ada kontrol atau pengawasan dalam melaksanakan beragam penanganan wabah tersebut karena fraksi PKB tidak ingin pihak Eksekutip terjadi permasalahan Hukum di kemudian hari….kerna apabila sampai terjadi permasalahan Hukum dengan eksekutif dikemudian hari dalam menggunakan anggaran penanganan covid19 ini….maka dimana pungsi pengawasan kami selaku anggota dprd dalm hal mencegah terjadinya ke rugian negara ….ungkap M.ABADI.(red)