Unit II Intelkam, Cek Harga Sembako Pasar Tumbang Samba Jelang Lebaran

oleh
oleh

Palangka Raya – Unit II Ekonomi Satuan Intelkam Polres Katingan turun langsung ke pasar untuk mengantisipasi kelangkaan barang sembako serta lonjakan harga menjelang hari raya Idul Fitri 1441 H.

Dengan menyambangi para pelaku usaha. Pengecekan harga barang sembako kali ini dilaksanakan di pasar Tumbang Samba, Selasa (18/5/2020) pagi.

Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, S.I.K., M.H., melalui Kasat Intelkam Polres Katingan Ipda Febby Dwi Handayani, S.Tr.K., menyampaikan kegiatan yang dilakukan oleh unit ekonomi ini, bertujuan untuk menjalin silahturahmi ke para pelaku usaha sehingga terciptanya hubungan kerja sama yang baik dalam mengontrol situasi perekonomian di wilayah Kabupaten Katingan

“Kegiatan ini dilakukan dalam rangka memastikan ketersediaan stok kebutuhan para konsumen khususnya masyarakat muslim jelang hari raya Idul Fitri 1441 H, momen seperti ini terkadang dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk memainkan harga dipasaran. Jika sudah demikian maka masyarakat yang dirugikan akibat naiknya harga barang,” katanya.

Ditengah pandemi Covid -19 disampaikan juga ke para pelaku usaha untuk membantu pencegahan penyebaran virus carona dengan mengikuti protokol kesehatan yang telah dianjurkan atau ditetapkan oleh pemerintah.

seperti yang telah dijelaskan oleh salah satu pelaku usaha Rahmadi Jaya, tidak ada hambatan dalam pendistrubisian maupun kelangkaan barang sehingga saat ini dapat terpenuhinya kebutuhan barang sembako untuk masyarakat sekitar.

“harga barang seperti beras dan lainnya masih dalam keadaan normal terkecuali harga bawang merah mengalami kenaikan, untuk penurunan harga barang terdapat pada harga gula pasir,” jelasnya.

Diharapkan kepada para pelaku usaha untuk tidak mafaatkan keadaan dengan melakukan penyimpanan atau penimbunan barang sehingga dapat mengakibatkan terjadinya kelangkaan barang dipasaran serta lonjakan kenaikan harga bahan sembako.

“jika ditemukan oknum yang memainkan harga atau menimbun barang, maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai dengan undang-undang no.18 tahun 2012 tentang pangan dan undang-undang No 7 tahun 2014 tentang perdagangan,” tegasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *