Pedomani SE Kemenkes No: HK.02.01/MENKES/334/2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 bagi Aparat

oleh
oleh

Jakarta – Pedomani SE Kemenkes No: HK.02.01/MENKES/334/2020 ttg protokol pencegahan penularan Covid-19 bagi aparat yang melaksanakan tugas pengamanan & penertiban dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, sbb :

  1. Pastikan aparat dlm kondisi sehat sebelum bertugas di lapangan, bila terdapat keluhan demam / batuk / pilek / sakit tenggorokan / sesak napas, tidak ditugaskan dan istirahatkan di rumah.
  2. Gunakan pakaian kerja saat bertugas, dengan baju berlengan panjang.
  3. Wajib menggunakan masker, face shield, dan sarung tangan.
  4. Jaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.
  5. Hindari tangan menyentuh area wajah, seperti mata, hidung, mulut.
  6. Tetap memperhatikan jarak / physical distancing minimal 1 meter saat berhadapan dgn masyarakat / rekan kerja pada saat bertugas.
  7. Kontak fisik aparat dgn masyarakat agar melakukan cuci tangan dgn sabun dan air mengalir / gunakan hand sanitizer.
  8. Terapkan waktu kerja: 8 jam sehari / maks 12 jam / hari, 40 jam seminggu.
  9. Saat pulang bertugas, jangan langsung bersentuhan dengan anggota keluarga sebelum membersihkan diri (mandi & ganti pakaian kerja).
  10. Tingkatkan daya tahan tubuh dengan mengkonsumsi gizi seimbang, melakukan aktivitas fisik setiap hari selama 30 menit sehari serta istirahat cukup. Bila perlu konsumsi suplemen tambahan vitamin C.
  11. Lakukan pemantauan kesehatan secara berkala, termasuk pemeriksaan rapid test COVID-19 atau sesuai indikasi medis.
  12. Pastikan kendaraan operasional yang digunakan dibersihkan secara berkala dengan desinfektan.
  13. Setiap aparat yang tidak masuk kerja karena sakit dgn gejala demam atau batuk / pilek / nyeri tenggorokan /sesak napas, wajib melaporkan kepada bagian kepegawaian / petugas kesehatan / fasilitas pelayanan kesehatan setempat, & dilakukan pemantauan terkait hubungannya dgn kriteria COVID-19 ODP, PDP, dan positif Covid-19. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *