Palangka Raya – Unit Reskrim Polsek Rungan jajaran Polres Gunung Mas (Gumas) berhasil menangkap pasangan suami istri (Pasutri) terduga pengedar Narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Jekatan Raya, Kecamatan Rungan, Kamis (11/6/2020) malam. (KAlTENG.)
Keduanya merupakan KA (42) dan A (38) warga Kel. Jekatan Raya, Kec. Rungan. Dari tangan pelaku, Polsek Rungan berhasil mengamankan barang bukti 32 buah plastik/paket kecil yang berisikan butiran kristal warna putih yang diduga narkotika Gol. 1 jenis Sabu dengan berat kotor 15,63, (lima belas koma delapan puluh lima) gram.
Kapolres Gunung Mas AKBP Rudi Asriman, S.I.K., melalui Kapolsek Rungan Iptu Marolop Purba menjelaskan, kronologi penangkapan itu bermula adanya informasi masyarakat bahwa di Kel. Jakatan Raya Kec. Rungan Kab. Gunung Mas marak terjadi transaksi Narkotika. Setelah dilakukan pengecekan atas informasi tersebut jajaran Polsek Rungan dipimpin langsung oleh Kapolsek melakukan penggeledahan di rumah yang diduga tempat persembunyian pelaku.
Pada saat dilakukan penggeledahan badan dan rumah, benar saja ditemukan 28 paket kecil, 1 (satu) paket sedang isi tiga paket, dan 1 (satu) paket besar yang hendak dibuang melalui lobang spiteng tempat buang air besar.
“Total barang bukti yang kita dapatkan seberat 15,63 (lima belas koma enam puluh tiga) gram.” ungkap Kapolsek.
“Selain barang bukti Narkotika jenis Sabu, kita juga mengamankan 1 ( Satu) unit HP Merk Vivo Warna Biru Kehitaman, 1 (satu) unit HP merk Huawei Warna Gold, serta u Uang Pecahan Rp. 100.000 ( Seratus Ribu) Sebanyak 26 ( Dua Puluh Enam) Lembar.” tambahnya.
Kedua Pelaku saat ini sudah diamankan di Mako Polsek Rungan guna penyidikan lebih lanjut, kemudian akan dijerat dengan Pasal 114 (2) atau Pasal 112 (2) Jo pasal 131 Jo pasal 132 ayat (1) atau ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika.
(Red/Tim)