PALANGKA RAYA – Kepala Desa Tumbang Jala Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah.
Wanson, SE, tidak terima hasil putusan Nomor 6/G/2020/PTUN. PLK, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya, tertanggal 10 Juni 2020.
Dalam putusan PTUN tersebut membatalakan,
- Keputusan Bupati Katingan Nomor :. 586 Tahun 2019 tentang pengesahan pengangkatan Kepala Desa dan Pemberhentian kepala Desa Tumbang Jala Kecamatan Perak Malai Kabupaten Katingan tanggal 20 Desember , lampiran SK Nomor 586 Tahun 2019 yang mengangkat sodara Wanson, SE sebagai Kepala Desa Tumbang Jala Kecamatan Petak Malai.
- Surat keputusan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD )Desa Tumbang Jala Nomor :02/BPD-TJ/XI/2019 tentang penetapan Calon Kepala Desa terpilih Pemilihan Kepala Desa Tumbang Jala Kecamatan Petak Malai Kabupaten Katingan tanggal 27 November 2019.
- Berita acara pemungutan suara Panitia Pemilihan Kepala Desa Tumbang Jala , tanggal 25 November 2019 beserta lampirannya.
Serta mewajibkan para tergugat untuk mencabut,
- Surat keputusan Bupati KatinganNomor : 586 Tahun 2019 tentang pengesahan pengangkatan Kepala desa dan pemberhentian Kepala DesaTumbang Jala kecamatan Petak Malai kabupaten Katingan tanggal 20 Desember 2019.
- Surat keputusan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Desa Tumbang Jala, Nomor :02/BPD-TJ/XI/2019.
- Berita acara pemungutan suara Panitia Pemilihan Kepala DesaTumbang Jala, tanggal 25 November 2019.
Wanson, SE yang diwakilkan kuasa hukumnya Ledelapri Awat, SH dikediamannya jalan Tingang Kota Palangka Raya, akan mengambil langkah hukum atas putusan tersebut sampai ada ketetapan hukum tetap (Ingkrah).
“Karena ada langkah hukum upaya banding, atas sengketa TUN (Tata Usaha Negara) Nomor 6/G/2020/PTUN.PLK, walaupun amar keputusannya mengabulkan gugatan pengugat, saudara Wanson, SE tetap melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Kades Terpilih Tumbang Jala masa bakti tahun 2020 – 2025” kata Ledelapri Awat, SH.
Dan lanjutnya, berkas akta upaya banding di PTUN Palangka Raya telah didaftar tanggal 12 Juni 2020 dan memory banding menyusul secepatnya.
” Menghimbau untuk para pihak agar memahami dan menghormati langkah upaya banding ini yang artinya keputusan Nomor 6/G/2020/PTUN.PLK belum Iangkrah atau berkekuatan hukum tetap, “ungkapnya.
“Wanson, SE tetap sebagai seorang Kepala Desa Tumbang Jala Kabupaten Katingan, dan apabila ada pihak pihak yang memprovokasi, saya selaku kuasa hukum akan mengambil langkah hukum pidana maupun Perdata ” tandas Ketua DPC Advokat Kabupaten Katingan.
Wanson, SE dilantik menjadi Kades Tumbang Jala setelah diadakan Pilkades serentak Kabupaten Katingan Tahun 2019. Setelah memenangkan suara mutlak dari tiga kandidat lainnya termasuk kades Petahana.
Pelantik oleh Bupati Katingan, Sakariyas pada Pada Bulan Desember 2020, dengan masa bakti 2020 sampai dengan 2025.
Namun, ada sebagian kandidat yang merasa tidak puas dan menggugat hasil Pilkades tersebut ke PTUN Palangka Raya dengan alasan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tidak sesuai dan ada dibawah umur.
“Saya adalah peserta Pilkades, sedangkan untuk kegiatan pelaksanaan Pilkades ada petugas yang ditunjuk oleh Tim Pilkades Tumbang Jala dan termasuk Kadesnya sebagai ketua pelaksana,” ungkap Wanson, SE.
“Terkait Data DPT itu tanggung jawab panitia, dan saya sebagai peserta berdasarkan hasil Pilkades Tumbang Jala tahunt2019 adalah pemenang dengan suara terbanyak,” katanya.
(By/Tim)