Duo Pencuri Sarang Burung Walet Digiring Ke Polsek Kumai

oleh
oleh

Kobar – Dua pelaku pencurian sarang burung walet berinisial LI (52) dan BH (38) di Kelurahan Candi, Kecamatan Kumai, Kbaupaten Kotawaringin Barat, Kalteng diamankan Polsek Kumai.

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kapolsek Kumai Iptu Ancas membenarkan terkait penangkapan dua pelaku pencurian sarang burung wallet milik korban, Yucheng (55) pada Senin (26/10/2020) pukul 23.30 WIB.

“Aksi kedua pelaku ini pertama kali diketahui oleh penjaga bangunan sarang burung walet, Rudi Hartono (42) yang pada saat kejadian tengah melaksanakan kontrol dan pengecekan rutin,” papar Ancas.

Kemudian, lanjut Kapolsek, saat mengecek ke bagian belakang gedung wallet, melihat dinding gedung dalam kondisi telah jebol. Lalu saksi menelpon rekannya yang bernama Hanapi untuk mengecek ke bagian dalam gedung walet.

Setelah dicek, saksi memergoki kedua pelaku tengah mengambil sarang burung wallet dan langsung mengamankan kedua pelaku yang saat itu berada didalam gedung walet, kemudian dibawa ke Polsek Kumai guna proses hukum lebih lanjut.

“Untuk saat ini kedua pelaku berikut barang bukti sudah kami amankan di Polsek Kumai guna pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.

Akibat perbuatan kedua pelaku, korban mengalami kerugian senilai Rp 10 juta.

Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *