Katingan – Unit Reskrim Polsek Katingan Hilir, jajaran Polres Katingan, Polda Kalteng mengamankan seorang laki – laki yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur, terduga berinisial DZ (46) warga Desa Hampalit ditangkap dirumahnya, Selasa (03/11/2020) pagi.
Penangkapan terhadap DZ atas laporan DY (35) selaku ibu kandung dari korban NK (16), yang tidak terima atas perbuatan DZ yang melakukan pencabulan terhadap putrinya. Aksi tidak terpuji yang dilakukan tersangka terjadi pada hari Kamis tanggal 15 Oktober 2020 lalu di Gang Katingan II Desa Telangkah.
Dari pemeriksaan awal diperoleh informasi bahwa tersangka dengan sengaja mengajak korban untuk melakukan mandi tobat menggunakan air kelapa, namun faktanya tersangka mengajak korban ke Gang Katingan II Desa Telangkah dan melakukan pencabulan terhadap korban. Mendapati perlakuan yang tidak baik, korban NK (16) melaporkan hal tersebut kepada ibunya yang tentu tidak terima atas perlakuan tersangka terhadap anak perempuannya yang masih dibawah umur.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Katingan Hilir Iptu Eko Priono,S.H.,M.H langsung memerintahkan Unit Reskrim Polsek Katingan Hilir bersama – sama dengan Satreskrim Polres Katingan untuk melakukan penyelidikan serta penangkapan terhadap terduga pelaku pencabulan.
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah.,S.I.K.,M.H melalui Kapolsek Katingan Hilir Iptu Eko Priono,S.H.,M.H saat memberikan keterangan di ruang kerjanya Rabu (4/11/2020) membenarkan penangkapan tersangka pencabulan terhadap anak dibawah umur ini, tersangka DZ saat ini diamankan di Polsek Katingan Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Unit Reskrim Polsek Katingan Hilir telah melakukan Visum et Repertum terhadap korban, mengumpulkan barang bukti dan melakukan pemeriksaan melalui berita acara pemeriksaan terhadap saksi dan korban, untuk kemudian dilakukan penyidikan lebih lanjut”jelas Kapolsek.
(Ys/tim)