Kobar – Dalam Mendukung Kepatuhan terhadap protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun baru 2021. Anggota Polsek Arut Selatan, Jajaran Polres Kotawaringin Barat (Polres Kobar), Polda Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) Ipda Gatot Dwi Asmoro Bhabinkamtibmas Desa Kumpai Batu Atas melaksanakan Sosialisasi dan penempelan Maklumat Kapolri Tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun baru 2021 di Gereja dan Tempat Wisata Desa Kumpai Batu Atas Kec. Arut Selatan Kab. Kotawaringin Barat Propinsi Kalimantan Tengah. Kamis (24/12/2020) siang.
Maklumat Kapolri yang disosialisasikan adalah Maklumat Kapolri bernomor Mak/4/XII/2020 tanggal 23 Desember 2020, tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun baru 2021.
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Devy Firmansyah, S.I.K., melalui Kapolsek Arut Selatan AKP Wihelmus Helky, S.I.K menjelaskan “bahwa dengan disosialisasikan dan ditempelkan Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun baru 2021. Pertama bahwa Salus Populi Suprema Lex Esto atau keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi”
Menurut Kapolsek Arut Selatan dengan disosialisaikan dan ditempelkan Maklumat kapolri tersebut di harapkan masyarakat semakin patuh Protokol Kesehatan untuk cegah Penyebaran Covid-19. (MAR)
(Rd)
(Rd)