Polresta Palangka Raya Sosialisasikan Larangan Balapan Liar dan Penggunakan Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis

oleh
oleh

Polresta Palangka Raya – Satlantas Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng terus berupaya untuk mengantisipasi adanya balapan liar dan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis pada wilayah hukumnya.

Salah satunya yaitu dengan menyampaikan sosialisasi terkait larangan hal tersebut kepada masyarakat saat melaksanakan patroli di kawasan Jalan Ahmad Yani, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Senin (1/7/2024) pukul 12.00 WIB.

Kapolresta, Kombes Pol. Budi Santosa melalui Kasatlantas, Kompol Salahiddin menjelaskan bahwa sosialisasi tersebut disampaikan kepada para pengendara dan masyarakat di kawasan tersebut dengan menggunakan spanduk dan brosur.

“Sosialisasi yang kami sampaikan yakni tentang larangan untuk melakukan balapan liar dan menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sebagaimana Pasal 285 ayat 1 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ,” jelas Kompol Salahiddin.

“Mari bersama-sama kita cegah adanya balapan liar dan penggunaan knalpot tidak sesuai dengan standar teknis dengan menjadi duta kamseltibcar lalu lintas yang tentunya sangat berguna bagi keselamatan diri sendiri maupun orang lain,” pungkasnya.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *