Palangkaraya – Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pers Republik Indonesia (DPC -SPRI) Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah Ketua beserta pengurus dalam rangka Raker kunjungi ke kantor DPD jalan jenjang no.34 RT. 03 RW.22, Palangkaraya Kalimantan Tengah. “Senin, (08/07/2024).
Kunjungan pengurus dan anggota DPC kabupaten Pulang Pisauu ke DPD pusat di Palangkaraya disambut langsung oleh ketua DPD dan pengurus.
Ketua DPC – SPRI Kabupaten Pulang Pisau Krisionardi bersama tiga pengurus anggota, Asmah.k sebagai wakil DPC – SPRI, Aprillia Sebagai sekretaris, Noriyah sebagai bendahara.
“Krisionard dalam penyempaiannya kepada saat di wanwancara awak media mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan suatu kewajiban sebagai anak cabang organisasi SPRI yang ada di kabupaten Pulang Pisau.
Lebih lanjut, banyak mamfaat dalam pertemuan ini terutama menambah wawasan dalam pengetahuan tentang pemahaman untuk pembuatan berita serta menambah professional sebagai pengurus DPC SPRI yang ada di kabupaten kami.”Ungkapnya.
Hal tersebut ditambahkan juga oleh ketua DPD SPRII Provinsi Kalimantan Tengah Muhamad Sidik “Acara ini merupakan acara tahunan yang wajib dilaksanakan oleh pengurus yang ada di kabupaten daerah untuk menyampaikan apa saja yang menjadi kendala SPR yang ada di cabang kabupaten.
Dalam pertemuan tersebut kami membahas beberapa natolen rapat yang terdiri dari langkah kemajuan organisasi, kelengkapan administrasi organisasi, KTA organisasi dan publikasi dalam pemberitaan untuk para perusahaan media dan jurnalis yang bernaung di bawah organisasi SPRI kalteng. Agar mengikuti pelatihan SKW yang di adakan oleh TUK LSP Kalimantan Tengah”Tandasnya.
Harapan saya sebagai ketua DPD SPRI kepada seluruh pengurus kabupaten DPC yang ada di Kalimantan tengah, agar seluruh jrunalis yang ada bernaung di bawah SPRI bisa melakukan pembenahan pengurus yang aktif dan non aktif supaya bisa melaporkan ke DPD untuk dasar kami bisa melaporkan ke DPP pusat atas perubahan pengurus.
Pesan ketua juga kepada wartawan agar selalu menjaga kode etik sebagai seorang jurnali, selain itu seorang jurnalis dalam melaksanakan tugas kegiatan meliput mencari berita sudah di lindungi Negara dan tertuang dalam UUD no.40/1999 tentang Pers bab VII pasal 18 ayat (1).”Tutupnya.(Red)