Belanja SPBE K/L Harus Mendapat Rekomendasi Dari Tim Koordinator SPBE Nasional Melalui KemenPANRB, KemenKominfo, dan KemenPPN/Bappenas

oleh
oleh

JAKARTA – Proses penganggaran belanja Kementerian/Lembaga (K/L) yang mendorong keterpaduan dan efektivitas perencanaan, penganggaran dan pembangunan, maupun pengadaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) harus mendapat rekomendasi (clearance) dari Tim Koordinasi SPBE Nasional. Hal ini disampaikan oleh Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan SPBE Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Cahyono Tri Birowo saat membuka Focus Grup Discussion (FGD) Sosialisasi Mekanisme dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Clearance SPBE Belanja K/L Tahun Anggaran 2024 secara hibrid di Jakarta, Kamis (29/08).

“Rekomendasi (clearance) diberikan oleh Tim Koordinasi SPBE Nasional, yaitu Kementerian PANRB, Kementerian PPN/Bappenas, dan Kemenkominfo. Rekomendasi diberlakukan bagi sumber belanja K/L dari APBN Murni, Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN) , serta Pinjaman Dalam Negeri Kegiatan atau proyek K/L terkait transformasi digital,” kata Cahyono.

Menurutnya rekomendasi mencakup beberapa hal, yaitu pembangunan atau pengadaan sistem IT baru maupun aplikasi baru yang bersifat umum, pengadaan server baru dan/atau pusat data (data center) baru. Rekomendasi juga diberlakukan pada penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk memberikan layanan melalui pembangunan atau pengembangan sistem aplikasi khusus; survei, pendataan, pemetaan dan pengumpulan data dalam bentuk lainnya; serta pengolahan, produksi, dan pembelian data.

Cahyono mengatakan bahwa Peraturan Presiden Nomor 95/2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) mengamanatkan agar SPBE dilaksanakan dengan prinsip keterpaduan termasuk dalam proses perencanaan dan penganggaran SPBE. Pada kegiatan clearance tersebut dilaksanakan dengan berbasis Arsitektur SPBE yang mencakup enam domain Arsitektur SPBE.

“Keenam domain tersebut yaitu proses bisnis, data dan informasi, layanan SPBE, aplikasi SPBE, infrastruktur SPBE, dan keamanan SPBE,” ujar Cahyono.

Chief of Governance Officer Sekretariat Satu Data Indonesia Tingkat Pusat pada Kementerian PPN/Bappenas Rina Asriyani menjelaskan bahwa saat ini clearance tidak hanya lagi dilakukan pada infrastruktur dan aplikasi, namun juga dilakukan pada pendataan. “Clearance pendataan merupakan upaya untuk memperbaiki tata kelola data, termasuk data yang dihasilkan melalui pengembangan aplikasi,” jelas Rina.

Adapun tujuan dari clearance belanja data, yaitu upaya peningkatan efisiensi dan keterpaduan belanja data, serta pemetaan dan inventarisasi aset data beserta aplikasi terkait. Tujuan lainnya yaitu untuk dukungan percepatan penerapan arsitektur data dan dukungan perluasan penerapan standar data. “Clearance direncanakan juga akan diimplementasikan di tingkat daerah,” kata Rina.

Proses pelaksanaan clearance belanja K/L dalam Kerangka Implementasi SPBE dan Satu Data Indonesia (SDI) diharapkan dapat diselesaikan sebelum penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. K/L harus segera mengajukan evaluasi anggaran (clearance) belanja K/L dalam kerangka implementasi SPBE dan SDI melalui aplikasi Evaluasi Anggaran SPBE (EGA SPBE) melalui tautan https://ega-spbe.layanan.go.id.

Analis Kebijakan Muda pada Unit Kerja Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Hamzah Fansuri menjelaskan terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pengajuan permohonan clearance. Diantaranya yaitu surat permohonan rekomendasi Evaluasi Anggaran (Clearance) Belanja SPBE dari Kementerian/Lembaga harus melampirkan rincian Belanja SPBE yang akan dilakukan clearance dan hanya berlaku untuk pengajuan terhadap rincian belanja tersebut.

Jangka waktu surat rekomendasi clearance untuk satu kegiatan Belanja SPBE yang sama hanya berlaku untuk satu tahun anggaran. Jangka waktu tersebut dikecualikan apabila kegiatan belanja SPBE dengan mekanisme kontrak tahun jamak, maka jangka waktu surat rekomendasi clearance berlaku sampai dengan akhir masa kontrak. Hal tersebut dikecualikan apabila Kementerian Keuangan dan Kementerian PPN/Bappenas dalam proses penelaahan RKA-KL menyatakan Surat Rekomendasi clearance dapat berlaku kembali.

“Clearance ini perlu dilakukan untuk mewujudkan keterpaduan dalam perencanaan dan penganggaran belanja TIK seperti belanja aplikasi, infrastruktur, dan data di instansi pemerintahan,” tambah pria yang akrab di sapa Ivan ini. (HUMAS MENPANRB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *