Katingan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kaitngan bersama Polsek Katingan Tengah menangkap dua tersangka pengedar sabu, Di Samba Kahayan, Katingan Tengah, Katingan, Kalteng.
Kapolres Katingan AKBP E. Dharma B. Ginting, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasatrenarkoba Ipda M. Yosep Sukma Wijaya, saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Sabtu (27/7) pagi, mengatakan kedua tersangka ditangkap di rumah ( J ) sebagai pengedar, beralamat jalan Samba Kahayan Raya RT 003 RW 001 Kel. Samba Kahayan, Katingan Tengah, Katingan, Yakni berinisial J alias Ebot (27), dan E alias Dison (25), Jum’at (26/7/2019).
Adapun penangkapan itu berawal saat polisi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di Kecamatan Katingan Tengah. Polsek Katingan Tengah dan Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan.
Saat dilakukan upaya paksa dan penggeledahan terhadap tersangka J saat melakukan transaksi dengan tersangka E , didapati barang bukti empat paket yang disimpan di kamarnya dan 1 paket ada pada tersangka E.
“Kami amankan barang bukti lima paket sabu dengan berat kotor 8,20 gram, uang Rp 5.000.000 diduga hasil penjualan dan alat timbang digital serta alat isap sabu atau bong,” jelas Kasatresnarkoba.
Kedua tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Katingan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Untuk hal ini keduanya disangkakan dengan pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(Indra)