Jakarta – Pedomani SE Kemenkes No: HK.02.01/MENKES/334/2020 ttg protokol pencegahan penularan Covid-19 bagi aparat yang melaksanakan tugas pengamanan & penertiban dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, sbb :
- Pastikan aparat dlm kondisi sehat sebelum bertugas di lapangan, bila terdapat keluhan demam / batuk / pilek / sakit tenggorokan / sesak napas, tidak ditugaskan dan istirahatkan di rumah.
- Gunakan pakaian kerja saat bertugas, dengan baju berlengan panjang.
- Wajib menggunakan masker, face shield, dan sarung tangan.
- Jaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.
- Hindari tangan menyentuh area wajah, seperti mata, hidung, mulut.
- Tetap memperhatikan jarak / physical distancing minimal 1 meter saat berhadapan dgn masyarakat / rekan kerja pada saat bertugas.
- Kontak fisik aparat dgn masyarakat agar melakukan cuci tangan dgn sabun dan air mengalir / gunakan hand sanitizer.
- Terapkan waktu kerja: 8 jam sehari / maks 12 jam / hari, 40 jam seminggu.
- Saat pulang bertugas, jangan langsung bersentuhan dengan anggota keluarga sebelum membersihkan diri (mandi & ganti pakaian kerja).
- Tingkatkan daya tahan tubuh dengan mengkonsumsi gizi seimbang, melakukan aktivitas fisik setiap hari selama 30 menit sehari serta istirahat cukup. Bila perlu konsumsi suplemen tambahan vitamin C.
- Lakukan pemantauan kesehatan secara berkala, termasuk pemeriksaan rapid test COVID-19 atau sesuai indikasi medis.
- Pastikan kendaraan operasional yang digunakan dibersihkan secara berkala dengan desinfektan.
- Setiap aparat yang tidak masuk kerja karena sakit dgn gejala demam atau batuk / pilek / nyeri tenggorokan /sesak napas, wajib melaporkan kepada bagian kepegawaian / petugas kesehatan / fasilitas pelayanan kesehatan setempat, & dilakukan pemantauan terkait hubungannya dgn kriteria COVID-19 ODP, PDP, dan positif Covid-19. (Red)