KAPUAS, JURNAL88.co.id -Sengketa pilkades terus bergulir paktanya yang terjadi di desa handiwung kecamatan pulau petak kabupaten kapuas Provinsi kalimantan tengah Bahwa pada tanggal 26 Agustus 2022 telah terjadi pemilihan
Kepala Desa di Desa Handiwung Kecamatan Pulau Petak, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah; Bahwa didalam Pemilihan Kepala desesa di Desa Handiwung
terdapat dua Calon dengan masing-masing Nomor Urut 1 dan 2 di mana secara administrasi sudah mendapatkan hasil penghitungan suara dimasing masing tps 1,2,3 dan 4 dan secara adminitrasi dimenangkan nomor urut 02 dengan perolehan suara 560 sedangkan nomor urut 01 534 suara berdasarkan rekapitulasi hasil pemilihan kepala desa handiwung kecamatan pulau petak.
Bahwa berdasarkan Pasal 107 PERATURAN Bupati Kapuas nomor 4 tahun 2022 tentang peraturan pelaksanaan peraturan daerah kabupaten kapuas tentang tata cara pemilihan kepala desa yang berbunyi calon Kepala Desa yang memperoleh jumlah suara sah terbanyak ditetapkan sebagai Kepala Desa Terpilih melalui rapat pleno Panitia pemilihan Kepala Desa, didalam Rekapitulasi hasil pemilihan kepaldesa kecamatan pulau petak tahun 2022 yang menyatakan kemenangan Abdurrahman, S.pd dengan total suara sah 560 tertanggal 26 juli 2022 oleh panitia kepemilihan kepala desa pulau petak, serta di ketahui oleh camat pulau petak setelah selesai adanya pemilihan tersebut.
Berdasarkan keadaan serta yang di ketahui oleh salah satu kades terpilih Abdurrahman, S.Pd justru, pelantikan kepala desa dilakukan terhadap salah satu kades yang di duga tidak terpilih serta mendapat suara lebih kurang dari jumlah suaranya, dengan dalil menang di tps 04 serta tps 01,02,03 yang di anggap tidak sah oleh ketua panitia kpps pemilihan pilkades pada desa handiwung kecamatan pulau petak pada tahun 2022 lalu hingga merugikan bagi kades terpilih hingga di duga sudah terjadi persengkongkolan didalam pemilihan tersebut dengan menghilangkan suara salah satu kades terpilih di tps 01,02 dan 03
Dalam adanya sengketa pilkades tersebut kades terpilih berharap kepada pihak PTUN dalam “Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,serta bersifat konkret,individual,dan final dalam memenangkan salah satu terpilih dalam pilkades serentak di kabupaten kapuas yang semestinya, sudah sesuai dengan kemenangan suara terbanyak oleh pemilihnya di desa tersebut.
( wan )