Kuala Kapuas, (jurnal88.co.id)
Dari hasil pantauan awak media online jurnal88.co.id bersama rekan-rekan Media lain, pekerjaan Ilegal Mining yang ada di desa Marapit kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas masih beroperasi.
Seperti hasil penelusuran awak media di lapangan, bahkan lahan tempat bekerja tersebut masih bersengketa atau bermasalah, dan pihak pemilik tanah sudah melaporkan permasalahan tersebut ke pihak kecamatan setempat.
Alhasil pihak kecamatan mengeluarkan Surat Berita Acara Keputusan Penyelesaian Tanah, yang inti dari keputusan tersebut menegaskan seluruh kegiatan di lahan / tanah yang di sengketa dihimbau untuk tidak melakukan aktivitas apapun sampai keluar Keputusan dari pihak yang berwenang menentukan surat pernyataan sah atau tidak.
Tetapi dengan demikian, sampai hari ini rabu, 05/08/2020 aktivitas di atas tanah yang masih bersengketa yang ada di jalan lintas kecamatan Kapuas Tengah tersebut tetap dilakukan kegiatan tambang menggunakan alat berat.
Dari laporan Warga Pujon Made F. W mengatakan bahwa, lahan / tanah tersebut masih dalam proses penyelesaian.
“Kami sebenarnya ingin permasalahan tanah / lahan ini cepat selesai, dan pihak saya pun mau berbagi supaya akhir dari sengketa ini tetap bisa kita selesaikan secara kekeluargaan”. Ucap Made
Made F. W juga menuturkan seandainya pihak sebelah tidak bekerja atau beraktivitas sesuai Surat Keputusan dari pihak Kecamatan Kapuas Tengah, saya tidak akan melaporkan seperti ini. Tandasnya. (erikson)