SAMPIT, JURNAL88.co.id -Masyarakat desa Waringin Agung lakukan aksi sepontanitas terhadap PT.Bangkitgiat usaha mandiri (Bum) perkebunan kelapa sawit yang diduga sudah mencaplok lahan milik masyarakat Desa Waringin Agung Warga kecewa dengan sikap perusahaan yang dianggap dengan sewewenang menguasai dan menggarap lahan yang di miliki oleh masyarakat warga desa seluas 162 Hektar yang di garap selama puluhan tahun dari 2011 sampai sekarang.
Masyarakat berharap dengan melakukan aksi sepontanitas dengan menuntut hak atas tanah milik mereka yang digarap salah satu perusahaan PT Bangkitgiat usaha mandiri yang bergerak di perkebunan Kelapa sawit yang beroperasi di lokasi wilayah, Kecamatan Antang kalang Kabupaten Kota Waringin timur Sampit kalimantan tengah.
Dengan berbondong bondong ratusan masyarakat mendatangi lokasi lahan sawit yang digarap perusahaan sawit dengan merusak salah satu pos keamanan milik PT BUM dengan memakai salah satu alat Exsapator yang di miliki desa Waringin Agung.
Warga kecewa dengan sikap perusahaan yang tidak tau atas adanya lahan tersebut yang sudah di kuasai selama bertahun tahun sehingga ratusan orang warga turun langsung untuk melakukan aksi Sepontanitas di lokasi lahan tersebut
Dengan adanya aksi tersebut warga berharap agar perusahaan mau mengembalikan atas adanya Hak lahan tanah yang mereka miliki dan digarap selama bertahun tahun tanpa harus ada distribusi terhadap beberapa orang yang memiliki lahan tanah di lokasi sawit tepatnya desa Waringin Agung kecamatan Antang kalang kab kotim prov kalteng.
Menurut ketua lsm betang hagatang Kateng KARLIANSYAH,S.H.,M.H yg merupakan kadidat doktor Hukum selaku huasa masyarakat desa waringin agung bahwa lsm betang hagatang Kalteng sudah mebuat laporan remi Kepada pemerintah pusat, penegak hukum Pusat dan daerah juga sudah pada perjanjian kesepakatan antara masyarakat desa waringin agung dan PT.BUM namun PT.BUM masih ingkar janji dari perjanjiann tersebut.
Sutuasi saat ini adalah statusko dimana PT.Bum seharusya tidak memancing emosi dan amarah masyarakat degan mebuat pos karena lahan tersebut dalam status ko.
Menurut karliansyah agar persoalan ini segera di selesaikan oleh Pihak terkait dan Pemerintah yang berwenang kerna lahan ini adalah lahan transmigarsi jadi legalitasnya sudah tidak di ragukan lagi sehingga jangan ada pembiaran dalam masalah ini karena menurut karliansyah mereka akan melaksanak aksi yang lebih besar dan megugat kepada unsur terkait yng melakukan pembiaran terhadap hak warga trans desa wariging Agung, karena saudara kariansyah Ini selain ketua umum lsm (bhkt) juga pegecara Kalteng.
( Redaksi Jurnal88 )