Palangka Raya – Setelah sidang pertama beberapa waktu lalu, di Pengadilan Tipikor Palangka Raya Jalan Seth Adji terkait kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek peningkatan jalan penghubung Sei Rahayu, Kabupaten Barito Utara dengan terdakwa Direktur PT Iyhamulik Bekang Turan, Muhamad Sidik, Hart Natalis sebagai Kuasa Direktur, Manhu, ST, sebagai Direktur Konsultan, dan PPK kegiatan Sayudi, SE kembali di gelar terbuka untuk umum di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis (29/08/2019) pukul 14.05 WIB.
![](https://kaltengexpres.com/wp-content/uploads/2019/09/WhatsApp-Image-2019-09-01-at-23.53.18-1-700x350.jpeg)
Agenda persidangan kali ini mendengarkan keterangan para saksi yang di hadirkan JPU di hadapan Majelis Hakim Tipikor. Saksi yang dihadirkan tersebut yaitu 1 (satu) orang Konsultan Perencana pekerjaan sdr Robby Nikolus, ST, MT terkait proses perencanaan pekerjaan dan 5 (lima) orang dari Pokja Lelang ULP Kabupaten Barito Utara an. Hendra, SST, Dora Pradewi, ST, Danila Sinta Ayu, S.Hut, Fahrizal Effedu, S.Hut dan Adi Rustanto, SST yang mengetahui persis mengenai proses lelang dan kontrak proyek peningkatan jalan Sei Rahayu, Kabupaten Barito Utara Tahun 2016.
Dalam persidangan tersebut Majelis Hakim, JPU, PH terdakwa mendengarkan dan menanyakan keterangan para saksi bagaimana proses kegiatan tersebut mulai dari perencanaan, teknis pelelangan dan pelaksaanaan proyek peningkatan jalan penghubung Sei Rahayu 2016. Dimana tender kontraknya dimenangkan oleh PT Iyhamulik Bekang Turan.
Dari fakta-fakta persidangan serta keterangan para saksi, terungkap bahwa proses lelang telah memenuhi standart teknis administrasi pelelangan proyek. Sedangkan pelaksanaan proyek Jalan Sei Rahayu tahun 2016 tersebut, di laksanakan oleh terdakwa Hart Natalis sebagai penerima kuasa pelaksana PT. Iyhamulik Bekang Turan, dari Muhamad Sidik selaku Direktur atau pemilik perusahaan.
![](https://kaltengexpres.com/wp-content/uploads/2019/09/WhatsApp-Image-2019-09-01-at-23.53.18-700x350.jpeg)
Para saksi ketika ditanya oleh Hakim dan JPU maupun PH terdakwa, semuanya menyatakan bahwa teknis dan pelaksanaan lelang telah sesuai aturan undang undang jasa konstruksi dan keppres no 54 tahun 2010 beserta perubahannya, Namun permasalahan ini Konsultan Perencanaan tidak sepenuhnya memahami saat pelaksanaannya dan menguasai bagaimana real proyek di lapangannya, Pihak konsultan perencana hanya sebatas merencanakan saja.
Hal ini terbukti saat memberikan penjelasan ketika turun kelapangan, hingga menuju titik lokasi yang telah direncanakan, pada perkerjaan proyek peningkatan jalan penghubung Sei Rahayu di Kabupaten Barito Utara.
Dokumentasi saat proyek pekerjaan jalan sei rahayu selesai dan berpungsi dengan baik.
![](https://kaltengexpres.com/wp-content/uploads/2019/09/WhatsApp-Image-2019-09-02-at-00.50.34-1-700x350.jpeg)
Sementara itu, yang hadir sebagai saksi Konsultan Perencana Robby Nikolus, ST, MT mengatakan dihadapan Majelis Hakim mengatakan, bahwa saat direncanakan awalnya jalan tersebut bisa dilalui kendaraan roda dua dan empat. Tetapi kenyataan di lapangan tidak seperti itu.
Ketika ditanya Advokat dari pihak Sayudi, Konsultan menjelaskan yang sebenarnya, bahwa, mobil bisa masuk kelokasi, itu memang benar, tetapi harus menggunakan mobil doble gardan kata Robby “Baru ini jelas bahwa jalan tersebut pada tahun 2016 betul-betul rusak parah dan tidak bisa dilewati mobil biasa, melainkan hanya mobil khusus yang menggunakan doblle gardan saja.” ungkapnya.
![](https://kaltengexpres.com/wp-content/uploads/2019/09/WhatsApp-Image-2019-09-02-at-00.50.35-700x350.jpeg)
Keterangan yang disampaikan para saksi ini menimbulkan keragu-raguan PH terhadap kompetensi para saksi. PH terdakwa M Sidik, Advokat Suriansyah Halim, SH, ketika di wawancarai awak media usai sidang ke-2 menyatakan, “Dakwaan JPU masih terlalu prematur, karena proyek jalan Sei Rahayu masih dalam masa pemeliharaan namun penyidik tipidkor polda kalteng melakukan pemanggilan guna meminta keterangan kepada PPK dan pihak terkait lain berdasarkan laporan dari masyarakat, sehingga saat persidangan menimbulkan kebingungan dan kerancuan terhadap Dakwaan kepada kliennya M Sidik,” tutur Advokat yang akrab disapa Halim ini.
Halim juga mempertanyakan, mengapa penyidik Tipikor Polda Kalteng menyidik kliennya M Sidik Direktur PT.Iyhamulik Bekang Turan, lebih awal yakni pada bulan Mei 2017 terkait proyek peningkatan jalan penghubung Sei Rahayu, sedangkan Proyek tersebut masih dalam tahap pemeliharaan sejak 01 Januari 2017 sampai dengan tanggal 30 Juni 2017.
Dokumentasi saat proyek pekerjaan jalan sei rahayu selesai dan berpungsi dengan baik.
![](https://kaltengexpres.com/wp-content/uploads/2019/09/WhatsApp-Image-2019-09-02-at-00.50.34-1-700x350.jpeg)
Selain itu, Ia juga menanyakan kemana Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para terdakwa dan saksi, pada awal tahun 2017, mengapa BAP awal tersebut tidak terlampir dalam dokumen berkas BAP yang ada pada klienya.
“Masa pemeliharaan proyek tersebut jelas tertulis sampai tanggal 30 Juni 2017. Dari situ kami selaku PH mempertanyakan dan bingung mengapa para klien dan saksi di panggil dan diperiksa oleh Penyidik padahal tahap pekerjaan masih dalam masa pemeliharaan,” pungkasnya.
(Tim/red)