Mahasiswa UPR Ramai-Ramai Laporkan Oknum Dosen Ke Polda

oleh
oleh

Palangka Raya  — Mahasiswa UPR melaporkan Oknum Dosen yang di duga menggelapkan Uang Kuliah Tunggal (UKT ) Ke Polda Kalimantan Tengah ( 18/10/2019 ). Di temui awak media di Polda Kalteng kedatangan Mahasiswa Universitas Palangka Raya (UPR) tersebut bertujuan melaporkan salah satu oknum dosen yang di duga melakukan penggelapan UKT Mahasiswa, terlihat Mahasiswa di dampingi oleh Penasehat Hukum dan KBM FH UPR.

Ketika di temui para korban tidak banyak berbicara dan menyerahkan kepada Penasihat Hukumnya dari UNP Law Office dan di wakili oleh Jeplin M Sianturi S.H, menuturkan, “ Kedatangan kami ke Polda mengantarkan serta mendampingi saksi yang juga merupakan korban untuk memberikan keterangan terkait dengan dugaan penggelapan dana UKT yang merugikan Klien kami hingga mencapai 100 Juta tapi kita masih dalam Kerangka Hukum Asas Praduga tidak bersalah. Dan kehadiran kami di sini tentu sudah mempunyai bukti-bukti yang kuat untuk di berikan kepada Penyidik. Jeplin juga mengatakan kasus ini harus di ungkap agar dikemudian hari tidak terulang lagi kasus seperti ini”. Ujarnya.

Di sisi lain Keluarga Besar Mahasiswa Fakultas Hukum ( KBM-FH  UPR ) juga berkomentar terhadap kasus ini melalui Satgas Solidaritas KBM FH UPR yang terdiri dari Perwakilan Mahawasiswa dan perwakilan organisasi internal FH UPR yaitu, BEM-FH, DPM-FH, HIMA-HTN, PMK, Rohis, UKM Futsal, dan Justisia Musik “diwakili Kasatgas menuturkan kehadiran mereka datang bersama para korban bermaksud mengawal kasus ini sampai tuntas dan memberikan dukungan moril kepada para korban, bukan itu saja Satgas ini juga membantu para korban melengkapi berkas-berkas yang di butuhkan, melakukan kajian-kajian terkait kasus ini dan juga melakukan aksi solidaritas berupa penggalangan dana untuk membantu korban melunasi UKT yang tertunggak mencapai 100 Juta”.

Adapun kasus ini muncul bermula, berdasarkan penuturan salah satu korban MK mengaku, ketika MK hendak melakukan verifikasi berkas untuk kepentingan Yudisium, MK mendatangi Fakultas dan membawa slip yang di dapatkan dari oknum tersebut dan ternyata slip yang ada pada saya tidak terverifikasi dan tidak pernah ada pembayaran di tanggal slip tersebut, saya juga sudah chek ke PNBP di Rektorat dan di nyatakan menunggak beberapa semester tidak terbayarkan, sedangkan saya sudah membayarkan melalui oknum untuk selanjutnya di setorkan ke Bank dan kenyataanya verifikasi data PNBP Rektorat saya tertunggak, merasa dirugikan MK bereaksi dan melaporkan kasus ini kepada pihak yang berwajib dan mendatangi Polda Kateng. Bersamaan dengan itu korban yang lain juga mengaku mengalami nasib serupa yaitu DMN mengalami kerugian sampai puluhan juta DMN berinisiatif mengechek ke PNPB Rektorat, sama halnya tertunggak beberapa semester dan tidak terverifikasi, bukan itu saja korban lainnya juga mengaku dirugikan yaitu SP, MI, HA dengan jumlah kerugian yang bervariasi, para korban juga mengaku mungkin masih banyak korban yang lainnya dirugikan tetapi tidak berani bersuara.

( David )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *