Palangka Raya, Dua laki laki Terancaman pidana hingga 20 Th Penjara

oleh
oleh

Palangka Raya – Penindakan terhadap para pelaku peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba terus dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya hal ini dibuktikan dengan meringkus dua orang pria yang diduga merupakan pelaku peredaran Narkoba di wilayah Kota Palangka Raya, Senin (22/06/2020) siang.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, S.I.K., S.H., M.Hum melalui Kasatresnarkoba Kompol Wahyu Edi Priyanto, S.H. membenarkan adanya penangkapan terhadap dua orang pria berinisial DW(20) dan SP(41) di bilangan Jl. Riau Gang Damang Syawal Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya.

“Pelaku DW warga Jalanl. Lele dan SP warga alanl. Hiu Putih Kota Palangka Raya kita amankan Senin siang sekitar Pukul 13.00 WIB setelah sebelumnya kita lakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap keduanya,” beber Wahyu, Selasa (23/6/2020) pagi.

Dari tangan kedua pelaku petugas berhasil menyita barang bukti berupa 16 paket yang diduga merupakan narkotika jenis sabu dengan berat 6,4 gram, 2 buah bong lengkap dengan pipet (sedotan), 1 buah timbangan digital, 1 pack plastik klip, 1 buah toples bening dan uang tunai senilai 700 ribu rupiah.

Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti segera diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Palangka Raya untuk dilakukan proses penyidikan dan pengembangan perkara lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya, kedua pelaku dapat  dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara,” pungkasnya.

(CJ/BY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *