Palangka Raya – Akibat ulah salah satu perushaan bergerak di bidang perkebunan yang beroperasi di Desa Amjir kalampan kelurahan, Mandumai, desa Pantai Kabupaten Kapuas wilayah komsesi ijin arahan perkebunan kelapa sawit PT. Kapuas Sawit Sejahtera (KSS) diduga menghilangkan aset Negara yaitu proyek pemerintah Dinas PU tahun Anggaran 2007 yang sudah lama ada sebelum pihak peusahaan menggarap lahan tersebut.(21/10/2019).
Dimana fungsinya masyarakat bisa mendapatkan akses untuk mengelola lahan, bertani dengan menggunakan jalur anak sungai tersebut tetapi dengan ditutupnya anak sungai selain masyarakat tidak bisa pergi kekebun mereka sawah mereka juga rusak.
Dari hasil wawancara yang disampaikan oleh warga berinisial C dari Kelurahan Mandomai mengatakan, bahwasanya sungai mereka yang berlokasi di (Handel) sungai Gerantung ditutup oleh pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. KSS yang beraktivitas di Kecamatan Kapuas Barat. Menurut keterangan warga tersebut sungai mereka dibangun oleh proyek pemerintah pada tahun anggaran 2007 yang penggunaannya untuk akses masyarakat bertani dan berkebun dimana 80% penduduk di Kelurahan Mandomai adalah petani dan pekebun,”ucapnya.
Di Desa Anjir Kelampan juga ada warga berinisial J menuturkan, dimana sungai Handel Mesjid juga ditutup oleh pihak perusahaan yang sama sehingga berdampak warga sekitar tidak bisa berkebun, merawat, menyadap kebun karet mereka. Bukan hanya menyerobot lahan warga saja, PT. Kapuas Sawit Sejahtera yang berlokasi di Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas demi kepentingan membangun perkebunan kelapa sawitnya dengan sengaja melakukan aktivitas menutup dan menimbun sungai sepanjang 1,5 Km di Anak Sungai Kapuas.
Lanjutnya, “Beberapa warga didesa pantai mengeluhkan dan marah dengan ditimbunnya jalur anak sungai dampak nya membuat petani atau warga desa Pantai yang selama ini menggunakan Akses sungai untuk mengelola lahan kebun mereka tidak bisa di jangkau karena sungai yang mereka pakai selama ini sudah hilang karena ditimbun oleh Perusahaan perkebunan Kelapa Sawit milik PT. Kapuas Sawit Sejahtera,”pungkasnya.
Berdasarkan hasil wawancara dengan masyarkat awak media Kaltengexpres.com konfirmasi melalui via telepon kepada Lurah Mandomai atas penutupan anak sungai Sei Gerantung, “lurah menerangkan bahwa belum ada pemberitahuan dari warga secara lisan dan tertulis baik juga dari pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit belum sama sekali adanya pemberitahuan terkait dengan penutupan anak sungai tersebut, tuturnya.
Selain itu awak media Kaltengexpres.com melalui via telepon juga menghubungi Kepala Desa Pantai, kecamatan Kapuas Barat terkait dengan adanya penutupan anak sungai, bahwa keterangan yang kami peroleh “Soal penutupan sungai saya belum mengetahui, karena belum ada laporan tertulis dari warga termasuk dari pihak perusahaan. Bahwa adanya masalah tumpang tindih (overlap) lahan memang terjadi dan Kepala Desa Pantai menegaskan 80% lahan yang digarap oleh PT. KSS sudah dibayar atau dibebaskan dan sisanya yang tumpang tindih. Oleh karena itu perusahaan bisa saja menimbun sungai dikarenakan lahan masyarakat sudah tidak ada lagi untuk apa lagi lahan tersebut,”papar Kepala Desa Pantai.
Atas terkait dengan kegiatan penutupan anak sungai di wilayah mereka yang dilakukan oleh PT. KSS, maka pihak warga akan melakukan investigasi lebih lanjut dengan mengkonfirmasi kepada dinas terkait. Merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air & PP No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai, menegaskan setiap orang atau pelaku usaha yang kepentinganya baik untuk kepentingan pembangunan dan perkebunan wajib mengantongi izin. Karena itu akan mempertanyakan kepada dinas terkait perihal perizinan penutupan sungai.
“Ijin pelaksanaan kontruksi yang mengubah airan dan atau alur sungai sebagaimana dimaksud dalam.
a.Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2011 tentang sungai
b.Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2008 Tentang pengelolaan sumber daya air (PP No. 42/2008).
Dari kedua PP (Peraturan pemerintah) tersebut untuk mengubah alur sungai harus memiliki izin dan sifatnya adalah wajib. menegaskan setiap orang yang mengubah alur sungai wajib ada izin !
Izin pelaksanaan kontruksi yang mengubah aliran dan atau alur sungai diberikan oleh Mentri atau Gubernur atau Bupati/Walikota, hal itu tergantung pada kewenangannya dengan mengacu pada pasal 96 PP No. 42/2008.
(DP/JN)