Di Geledah Polwan Seorang Wanita 27 Th ketangkap Tangan Diduga menyimpan Narkotika Jenis Sabu Seberat 4 Gram

oleh
oleh

Palangka Raya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya berhasil mengamankan seorang wanita berinisial FN (27) yang diduga menyimpan narkotika jenis sabu, Senin (22/6/2020) sekitar pukul 15.00 WIB.

Hal tersebut terungkap setelah FN yang diamankan petugas ke Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km 3,5, karena berada di (TKP ) tempat kejadian perkara, penangkapan dua pengedar sabu di Jalan Riau Gang Damang Syawal, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

“Saat penangkapan di Gang Damang Syawal, FN yang berada di TKP turut kami amankan ke Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan pemeriksaan dan ternyata benar, sewaktu anggota saya (Polwan) polisi wanita yang melaksanakan penggeledahan terhadap FN menemukan 6 paket sabu seberat 4 Gram,” ungkap Kasat Resnarkoba, Kompol Wahyu Edi Priyanto, S.H., Selasa (23/6/2020) pagi.

Dirinya menambahkan, keberhasilan tersebut tercapai berkat adanya laporan dari masyarakat dan upaya upaya penyeledikan yang dilakukan oleh anggotanya dalam memerangi peredaran illegal narkotika di Kota Palangka Raya.

“Akibat terbukti menyimpan barang haram tersebut, FN teracam melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara maksimal 20 tahun,” pungkas Wahyu.

(Dd/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *