Palangka Raya – Operasi Antik Telabang 2019 di Wilayah Hukum Polres Katingan, Polda Kalteng, berhasil mengungkap dua kasus narkoba dengan tersangka dua orang. Dalam operasi antik tersebut, Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Katingan menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu dengan berat kotor 56,75 gram sabu.
Kapolres Katingan AKBP E. Dharma B. Ginting, S.H., S.I.K., M.H., melalui Wakapolres Kompol Ok. Azhar, S.E., kepada wartawan mengatakan Operasi Antik Telabang 2019 berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Sanaman Mantikei.
Dari tangan tersangka dengan inisial FF (36) selain barang bukti sabu Satnarkoba juga menyita barang bukti berupa dua buah timbangan, dua buah gunting, 20 plastik klip ukuran kecil, sedotan, satu unit hanphone merek Xiaomi.
“Tersangka mengaku, bahwa sabu itu untuk diedarkan di wilayah Desa Rantau Bangkiang Kecamatan Sanaman Mantikei,” imbuh Wakapolres didampingi Kasatresnarkoba Iptu M. Yosef.
![](https://kaltengexpres.com/wp-content/uploads/2019/10/WhatsApp-Image-2019-10-23-at-16.58.40-700x350.jpeg)
Dijelaskan kronologis penangkapan Tersangka bermula dari adanya informasi dari masyarakat bahwa di Desa Rantau Bangkiang, ada seorang pengedar Narkoba. Mendapati info tersebut Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan.
Kemudian anggota melakukan penggerebekan di rumah tersangka, saat hendak ditangkap tersangka sempat kabut melalui jendela dan di dalam rumah ada seorang tersangka lainnya dengan inisial MA. Saat digeledah di saku celana MA terdapat satu paket diduga sabu.
Setelah dilakukan pengejaran tersangka FF dapat diamankan dan diminta menyaksikan kegiatan penggeledahan rumah tersangka dan ditemukan barang bukti yang diduga sabu berikut peralatan lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kompol Ok, mengimbau agar masyarakat membantu Polres Katingan memberantas narkoba, untuk mewujudkan Katingan Bermartabat bebas dari peredaran narkoba.
“untuk mempertanggung jawablan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (2) UU RI No, 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjaran dan denda maksimL Rp 8 Milyar,” pungkasnya.
(Dapit)