Palangka Raya – Pengabdian Seorang wartawan dan Tugas seorang Wartawan berdasarkan Perintah oleh undang – undang No.40 Tahun 1999 Tentang Pers. Pasal 18 menghalangi tugas wartawan/Pers bisa dipidanakan dengan ancaman 2 tahun penjaran atau denda senilai Rp.500 juta. Tugas Wartawan/Pers
Berdasarkan Undang – Undang No 40 tahun 1999 telah dijamin Kemerdekaan wartawan/Pers dalam melakukan Tugasnya. Pasal 18 ayat 1 yang berbunyi : Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan Tugas Wartawan-Pers ketentuan pasal 4 ayat 2 dan 3 di pidana dengan Penjara 2 (Dua) Tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)”.
Pasal 4 ayat 2 Terhadap Wartawan/Pers Nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan ataupun pelarangan penyiaran.
Dan bunyi pasal 4 ayat 3 : Untuk menjaminkan Kemerdekaan Pers Nasional mempunyai hak mencari, memperoleh Informasi Yang Fakta Demi Keadilan Hukum, Kemerdekaan Pers Untuk Rakyat Indonesia menyebarluaskan gagasan dan informasi tersebut.
“Untuk itu”, Wartawan/Pers Sesuai tuntutan Era Reformasi yang sedang berjalan dalam usia dua dekade reformasi di negeri yang tercinta ini.
Wartawan profesional bersikap Keadilan dan kejujuran Ikhlas melaksanakan fungsi tugas sanggup mengorbankan jiwa dàn raganya demi persatukan kesatuan Bangsa.
Demikian Wartawan tajuk Berita. Online Mengungkap Fakta Demi Keadilan yang di kenal membuka mata dunia profesional namun pada sesungguhnya dalam hati nurani beliau hanya pada rakyat dan anak bangsa membela sampai sanggup mengorbankan jiwa dàn raganya demi satu kesatuan Bangsa dan Negara serta agama.
Yang nyata. Wartawan Tajuk Berita. Online Mengungkap Fakta Demi Keadilan asal dari RAKYAT, untuk RAKYAT, bersama RAKYAT Journalist Tajuk Berita.Online Mengungkap Fakta Demi Keadilan kuat, demi “NKRI harga mati”…
(Amat)