Pelanggaran etik Pemilu, 5 Pengawas Desa Aceh Tamiang di berhentikan

oleh
oleh

Aceh Tamiang – Melakukan pelanggaran etik pemilu, lima orang Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa di Aceh Tamiang diberhentikan pada Senin 15 April 2019. Pemberhentian tersebut dilakukan setelah proses kajian dan persidangan dugaan ketidaknetralan atas kasus berpose dengan mengacungkan dua jari hingga viral di media sosial tersebut.

“Dengan Sudah diberhentikan, pengawas pemilu wajib menjaga etika dan netralitas, mereka pengawas di lima desa di Kecamatan Kejuruan Muda,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Aceh Tamiang, Imran SE, kepada wartawan, Selasa 16 April 2019.

Dijelaskan, awalnya anggota Pengawas Desa tersebut berfoto bersama dengan menunjukkan salah satu simbol yang erat dikaitkan dengan salah satu pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 itu.

“Mereka berpose setelah apel siaga Pengawasan masa tenang dan Pengawasan Politik Uang yang di selenggarakan di halaman Kantor Pengawas Pemilihan Kabupaten Aceh Tamiang,” paparnya.

Ia menyebut, Pihaknya langsung menelusuri foto-foto tersebut dan akhirnya ditemukan bahwa sumber itu berasal dari status Whats App seorang anggota Panwas desa yang selanjutnya di screnshoot oleh seorang aktivis salah satu partai dan disebarkan ke media sosial hingga menjadi viral lanjutnya.

“Kita langsung panggil dan proses, tidak ada toleransi bagi jajaran yang melanggar, kenetralan jajaran pengawas pemilu ,dalam sikap, tingkah laku dan ucapan serta perbuatan adalah hal utama yang harus dijaga,” tegas Imran.

Imran juga menyebut, pihaknya sudah berusaha semaksimal mungkin dalam menghadirkan petugas yang profesional saat perekrutan anggota Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa katanya.

“Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang berkomitmen untuk menjaga jajaran agar kejadian ini tidak sampai terulang kembali di masa depan, dan kami mengharapkan kepada masyarakat untuk memantau gerak gerik Pengawas di tingkat Kecamatan, Kelurahan/Desa serta Pengawas TPS, jika ditemukan ada yang tidak netral, segera laporkan ke Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang. Kami akan menindak lanjutinya,” katanya.

Kabupaten Aceh Tamiang secara geografis yang berbatasan dengan Medan, Sumatera Utara memiliki 12 Kecamatan, untuk mengawasi pemilu pileg, pilpres 2019 memliki 36 orang pengawas tingkat Kecamatan, 213 pengawas Desa, dan 912 pengawas TPS tandasnya.(Zainal/Ardi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *