Palangka Raya – Kebakaran lahan kembali terjadi di Jl. G.Obos 20F Kota Palangka Raya, Rabu (31/7/2019) KALTENG.
Menurut Wakapolres Palangka Raya Kompol Arman Muis, S.H., S.I.K., M.H. yang mendampingi Irwasda Polda Kalteng Kombes Pol. Benone Jesaja Louhenapessy, S.I.K., M.H. yang turun langsung memantau proses pemadaman api mengatakan bahwa, “untuk pemadaman kebakaran lahan di Jl. G.Obos 20F kita menurunkan team Karhutla yang terdiri dari Polres Palangka Raya, Satbrimobda Polda Kalteng, anggota Kodim, BNPB, Manggala Agni.”
“Untuk pemadaman kita gunakan mesin pompa air karena kebetulan titik api dekat dengan kolam ikan milik warga, sehingga kita tidak kesulitan mencari sumber air untuk pemadaman,” lanjut Kompol Arman Muis.
Setelah berjibaku selama kurang lebih dua jam api yang melalap lahan dengan ukuran 50 X 50 meter ini, dari siang sekitar pukul 11.00 WIB. bisa di padamkan sekitar pukul 13.47 WIB.
“Kita akan lakukan penyelidikan terkait kebakaran lahan di Jl. G.Obos 20F ini dan setelah api berhasil kita padamkan kita police line untuk mempermudah proses penyelidikan dan penyidikan dan bila terbukti ada unsur kesengajaan kita tidak segan-segan untuk melakukan penegakan hukum,” lanjut Wakapolres.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam pasal 187, 188 KUHP, pasal 98, 99, dan 108 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau pasal 108 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda sebesar Rp 10 miliar.
(Rayati)