Palangka Raya – 17/04/2019 | Pesta demokrasi pilpres dan pileg 17 April 2019 – yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia, untuk datang ke TPS di tempat mereka tinggal memberikan hak suara mencoblos berdasarkan pilihan masing masing.
Begitu juga kepada warga pendatang dari pulau Jawa yang berkerja di kota Palangkaraya Kalteng, yang juga ingin memberikan hak suara untuk mencoblos Cawapres idaman.
Tetapi begitu disayangkan mereka mau memberikan hak suara tidak bisa, di sebabkan KTP yang bukan warga setempat masih berdomisili luar Kalimantan bahkan tidak memiliki surat A 5.
Jumlah warga masyarakat yang ditolak 8 orang yang berdomisili di barak belakang TPS 02, jln H. Ikap RT 02 RW 01 kelurahan langkai, kecamatan Pahandut berkerja sebagai tukang sol sendal sepatu keliling.
Saepudin umur 50 tahun yang berasal dari Jawa barat garut mengatakan, ” dia di tolak memberikan hak suara nya di karenakan tidak memiliki surat A 5, saya sangat merasa kecewa kepada TPS 02 yang tidak bisa memberikan hak suara saya untuk memilih cawapres.
Lanjutnya, ” saya di beritahu kalau mau memberikan hak suara mencoblos cawapres pukul 12.00 wib, tetapi setelah saya datang ke TPS pada pukul 12.00 wib ternyata di tolak oleh panwaslu bersama saksi saksi dari partai, saya cuma mau memberikan hak suara saya untuk cawapres saja masa tidak boleh, “ucapnya.
Berdasarkan informasi dari warga tersebut awak media melakukan compermasi kebenarannya kepada panwaslu dan saksi saksi partai yang bertugas di TPS 02 jalan H. Ikap
Panwascam TPS O2 Desi Purnama kita mengatakan ke awak media, “warga masyarakat yang berjumlah 8 orang tadi tidak memiliki KTP Kalimantan, KTP mereka warga Jawa meski mereka udah lama tinggal di Kalimantan kalau mereka mau memberikan hak suara mereka harus memiliki surat A 5, “ucapnya.
Sedangkan dari saksi Garindra lili mengatakan, “membenarkan memang ada warga masyarakat tadi siang pada pukul 12.00 wib warga yang tinggal di barak belakang mau memberikan hak suara mereka untuk cawapres, tetapi KTP mereka tidak berdomisili warga sini mereka juga tidak mengantongi surat A 5 berdasarkan dari panwascam mba Desi Purnama yang bertugas di TPS 02 sini tidak mengizinkan 8 orang warga tadi, “ucapnya.
M sahrianor saksi dari Partai Hanura,” mengatakan Berdasarkan kesepakatan bersama warga yang hanya membawa E KTP tidak bisa memberikan hak suaranya di TPS 02. Kecuali membawa surat A 5,” ucapnya.
Saksi saksi Partai yang bertugas di TPS 02 jalan H. Ikap, RT 02, RW 01 kelurahan langkai, kecamatan Pahandut dari partai PDI Gusnadi, partai Hanura M sahrianor. Partai Garindra lili, partai Garuda kurnia, dan partai Golkar Anwar Hadi Saputra. (Indra)